Beras Oplosan Bikin Masyarakat Rugi Rp 100 Triliun, Konsumen Minta Penjelasan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga melebihi HET.

Diperbarui 19 Juli 2025, 18:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencermati kasus beras oplosan yang telah membuat masyarakat rugi Rp 100 triliun per tahun. Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk melindungi masyarakat agar tidak semakin merugi. 

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengutarakan, perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran.

"Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran," ujar Rio kepada Liputan6.com, Sabtu (19/7/2025).

Rio menyatakan, pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas esensial seperti beras. 

"Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET (harga eceran tertinggi), kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar. Terakhir, dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar," ungkapnya. 

Untuk itu, YLKI meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran agar sesuai, baik secara kualitas maupun kuantitas. Juga tidak segan dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk me-recall beras yang tidak sesuai dengan standar. 

Tak Ada Posisi Tawar

"Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi. Terhadap pelaku seperti ini, pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas," tegasnya. 

YLKI pun meminta pemerintah tidak segan menjatuhkan pidana kepada oknum bersangkutan, apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar.

"Pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah," sebut Rio. 

 

Berhak Tuntut Ganti Rugi Sepadan

Ia menambahkan, bagi masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan. 

Oleh karenanya, Rio mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar. 

"Mengumumkan kepada publik merk, pelaku usaha dan jenis beras yang ditemukan tidak sesuai dengan standar. Dan meminta pelaku usaha untuk recall beras yang beredar di pasar," pintanya. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6