Deadline Pengangkatan PPPK 1 Oktober 2025, BKN Desak Instansi Umumkan Hasil Seleksi

Deadline semakin dekat! BKN mendesak instansi pemerintah segera umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II 2024. Ada ancaman pemblokiran layanan kepegawaian bagi yang telat. Simak batas waktu dan data terbaru!

Diterbitkan 18 Juli 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyuarakan kekhawatirannya terkait lambatnya pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II tahun 2024.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dengan tegas meminta instansi-instansi yang telah menyelesaikan proses seleksi untuk segera mengumumkan hasilnya. Ia mengingatkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat seharusnya sudah dilakukan pada 30 Juni 2025.

"Namun berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan," tegas Haryomo dalam pertemuan daring 'BKN Menyapa' dengan seluruh instansi pemerintah, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/07/2025).

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK wajib rampung selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2025. Haryomo mengingatkan, jika instansi masih menunda pengumuman, besar kemungkinan mereka tidak akan mampu memenuhi target waktu yang telah ditetapkan pemerintah ini.

"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan NI PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan," jelasnya.

Haryomo juga memaparkan bahwa penuntasan pengangkatan tenaga non-ASN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menata tenaga honorer agar kebijakan pembinaan ASN di masa depan dapat berjalan dengan baik secara nasional.

Saat ini, BKN tengah dalam proses menyusun roadmap untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Harapannya, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebagai ASN, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu.

 

Rincian yang Belum Lapor

Pada kesempatan yang sama, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan II memang sudah selesai dilaksanakan. Bahkan, sebagian peserta Tahap II sudah mengantongi Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan sudah mulai bekerja.

Meski demikian, data BKN per 16 Juli 2025 menunjukkan bahwa masih ada beberapa instansi yang belum menuntaskan proses ini.

Rinciannya adalah:

  • 18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional dan teknis.
  • 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi kesehatan.
  • 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi guru.

Aris lebih lanjut menyampaikan bahwa terdapat 20 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menunda atau bahkan belum sama sekali menyelesaikan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II secara keseluruhan. Dengan demikian, secara total, ada 21 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK, baik sebagian maupun seluruh formasi.

"Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025," tegas Aris.

Usulan Perubahan Hasil Seleksi

Ia juga memberikan penegasan mengenai batas waktu. Usulan perubahan hasil seleksi dibatasi hingga 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Jika instansi melewati batas waktu tersebut dan belum juga mengumumkan hasilnya, BKN tidak akan segan untuk memberlakukan pemblokiran terhadap seluruh layanan kepegawaian instansi terkait.

Aris juga mengingatkan, jika ada perubahan seperti peserta mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, instansi harus segera melaporkannya agar bisa diproses dan diumumkan kembali oleh BKN.

"Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6