Said Iqbal: Ancaman PHK Masih di Depan Mata

Penasihat Khusus Presiden Saiq Iqbal menyebut sejumlah faktor meningkatkan risiko PHK.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan pemerintah bersama serikat buruh terus memperkuat berbagai langkah mitigasi untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi, meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya, serta mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal menjelaskan perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional menjadi sejumlah faktor yang meningkatkan risiko PHK di berbagai sektor.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).

Ia mengatakan, sebagai Penasihat Khusus Presiden, dirinya memilih melakukan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) karena dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan.

Dalam beberapa pekan terakhir, kunjungan telah dilakukan ke sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Selanjutnya, pada Senin (29/6/2026), ia dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Tangerang.

Menurut Said Iqbal, salah satu hasil dari upaya tersebut adalah keberhasilan menekan rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil dikurangi menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.

 

 

Langkah Mitigasi

Berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alami melalui berakhirnya kontrak kerja tanpa perpanjangan, bukan melalui PHK massal.

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah mitigasi di industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap memiliki daya saing dan mampu mempertahankan tenaga kerja.

"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6