Puluhan ASN Kena Sanksi, Ada yang Diberhentikan

Menteri PANRB Rini Widyantini menjatuhkan sanksi terhadap 34 ASN dalam sidang BPASN sebagai langkah tegas penegakan disiplin.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjatuhkan sanksi kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagai keseriusan dalam menegakkan disiplin ASN.

Putusan itu dijatuhkan Rini selaku Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam sidang BPASN, Selasa (12/5/2026). Sidang itu membahas 34 kasus berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Rini menyampaikan bahwa hasil sidang tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam dalam menegakkan aturan disiplin dan perilaku ASN.

"Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN," ujar dia dalam siaran pers resmi Kementerian PANRB, Rabu (13/5/2026).

Dari total 34 kasus yang disidangkan, pelanggaran didominasi oleh kasus tidak masuk kerja sebanyak 10 kasus.

Disusul pelanggaran integritas 7 kasus, izin perkawinan dan perceraian 6 kasus, asusila 5 kasus, tindak pidana korupsi 5 kasus, serta 1 kasus Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDHAPS).

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif bagi ASN yang tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh PPK maupun pejabat berwenang lainnya.

"Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK," kata Rini.

Seribuan ASN Mulai Jalani Pendidikan Komcad: Diajari Menembak hingga Penguatan Jiwa Nasionalisme

Sebelumnya, sebanyak 1.773 aparatur sipil negara (ASN) mulai mengikuti pendidikan sebagai calon komponen cadangan (komcad). Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyebut ada enam tempat pendidikan TNI yang akan digunakan sebagai lokasi pendidikan.

"Kita resmikan untuk pembukaan latihan sejumlah 1.773 calon ASN komcad. Ini baru gelombang pertama," kata Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema, saat membuka pelatihan komcad ASN dalam upacara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2026).

Sebelum mengikutui pendidikan ini, ASN tersebut telah menjalani ragam seleksi. Mulai dari tes kesehatan hingga tes di bidang ideologi

Setelah melalui rangkaian tes, para ASN akan mengikuti pelatihan dasar militer (latsarmil) di enam fasilitas milik TNI. Di antaranya Pusdikkes, Skadik 301, Pusbahasa AU, Kodam Jaya, dan Pasmari 1 Marinir Cilandak.

Mereka akan mengikuti latihan selama satu setengah bulan. Selanjutnya akan dilantik pada Juni 2026 mendatang.

Materi Pendidikan Komcad ASN

Selama pelatihan komcad berlangsung, para ASN akan menerima ragam materi dasar militer mulai dari menembak hingga materi yang berkaitan dengan penguatan jiwa nasionalisme.

Gabriel mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, para ASN dapat memiliki semangat nasionalisme yang sama dalam menjalankan tugas pegawai negara.

Dengan demikian, dia meyakini para ASN akan memberikan kinerja terbaiknya dalam menjalankan tugas negara. Dikutip dari Antara

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6