OJK: Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan untuk Tekan Premi

OJK mendorong skema co-payment dalam asuransi kesehatan komersial untuk menekan premi dan menjaga keberlanjutan industri. Skema ini tak berlaku bagi peserta JKN BPJS.

Diterbitkan 30 Juni 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penerapan skema pembagian risiko atau co-payment pada produk asuransi kesehatan komersial bertujuan untuk menekan biaya premi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Kami mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).

Ogi menyampaikan bahwa OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi premi dengan dan tanpa skema co-payment. Hasil simulasi menunjukkan bahwa premi dengan skema co-payment cenderung lebih rendah, terutama jika mempertimbangkan tren inflasi kesehatan yang tinggi.

Menurut dia, dalam penerapan skema ini, peserta diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. Namun, ada batas maksimum nilai klaim yang bisa diajukan: Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa skema co-payment terbagi ke dalam dua mekanisme, yakni untuk asuransi individu dan untuk asuransi kumpulan. Khusus untuk asuransi kumpulan, besaran tanggungan biasanya disepakati antara perusahaan dan karyawan. Umumnya, perusahaan menanggung 80% dan sisanya 20% dibebankan ke gaji karyawan.

 

Sudah Umum Diberlakukan

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

“Konsep co-payment sebenarnya sudah umum di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Korea Selatan. Mungkin istilahnya terasa baru, tapi konsepnya serupa dengan deductible di asuransi kendaraan,” jelas Ogi.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Aturan ini mengatur skema co-payment dan Coordination of Benefit (CoB) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri asuransi kesehatan serta menekan tekanan inflasi medis yang bisa berdampak ke ekonomi nasional.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026. Sementara bagi produk asuransi eksisting, perusahaan diberi masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6