Cek Rekening, BSU Rp 600 Ribu Cair Hari Ini!

Pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU 2025 melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia.

Diperbarui 24 Juni 2025, 11:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 kepada sekitar 2,45 juta penerima per Selasa, 24 Juni 2025.

Yassierli menerangkan, pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan menyalurkannya kepada sekitar 3,69 juta penerima.

"Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan 3.697.836 penerima, tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," jelasnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Sementara penyaluran untuk penerima sisa di tahap I masih berproses. "Sisanya, 1.247.768 masih dalam proses," imbuh Yassierli.

Pemerintah pun akan kembali memberikan bantuan subsidi upah tahap kedua kepada sekitar 4,5 juta penerima. Namun, Yassierli belum memberikan rincian pasti kapan bantuan dana dari program stimulus ekonomi tersebut bakal cair.

"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," kata Menaker.

 

Cair Lewat 5 Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," terang Yassierli.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," bebernya.

 

Syarat Penerima BSU

Lebih lanjut, Menaker turut memaparkan syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

"Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya," ungkap dia.

"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6