Simak Panduan Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Kanal Pelaporan Data Perusahaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Diperbarui 11 Juni 2025, 22:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan, yang meliputi data Perusahaan, data Tenaga Kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan inovasi dari Kanal Pelaporan Data Perusahaan versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/6/2025), kanal Pelaporan Data Perusahaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.

Untuk pengguna Kanal Pelaporan Data Perusahaan Desktop pengguna disediakan fasilitas untuk melakukan Upload file output melalui fasilitas Upload yang tersedia.

Berikut langkah-langkah mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Login ke Aplikasi SIPP

  • Akses situs: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan:
    • User ID (biasanya Nomor KPJ perusahaan)
    • Password
    • Kode Captcha
  • Klik Login

2. Update Data Perusahaan

  • Pastikan data profil perusahaan sudah lengkap dan terbaru:
  • Masuk menu Data Perusahaan
  • Lengkapi info: alamat, email, nomor telepon, dsb.

 

3. Entri atau Update Data Tenaga Kerja

  • Pilih menu Tenaga Kerja
  • Untuk pekerja baru: klik Tambah Tenaga Kerja
  • Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, jabatan, gaji, tanggal masuk kerja.
  • Untuk pekerja lama: pilih nama pekerja → klik Ubah Data jika ada perubahan.

4. Pengisian Upah

  • Masuk menu Laporan Bulanan → Entry Upah
  • Pilih bulan dan tahun pelaporan
  • Masukkan jumlah upah per pekerja sesuai realisasi bulan tersebut
  • Pastikan komponen gaji sesuai ketentuan (gaji pokok + tunjangan tetap)

 

5. Simpan dan Kirim Laporan

  • Setelah semua data terisi, klik Simpan
  • Lalu klik Kirim Laporan
  • Sistem akan membuat DPP (Daftar Perhitungan Pembayaran) otomatis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6