Indonesia Bakal Punya Dewan Emas Nasional, Ini Kabar Terbaru Pembentukannya

Dewan emas nasional akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.

Diperbarui 09 Juni 2025, 09:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih dalam tahap pendalaman pembentukan Dewan Emas Nasional, dalam rangka untuk memperkuat ekosistem bulion nasional melalui penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion.

"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman," Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Agusman menjelaskan konsepnya, dewan ini akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.

Pembentukan Dewan Emas ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Di samping itu, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state yang diharapkan.

Kinerja Bulion

Adapun Per April 2025, kegiatan usaha bulion oleh PT Pegadaian menunjukkan perkembangan positif. Pegadaian tercatat memiliki Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume transaksi jual beli emas mencapai 1,15 ton. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

"Regulasi ini mengatur aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan bagi LJK penyelenggara usaha bulion," ujarnya.

Dia menuturkan, salah satu poin penting adalah keharusan memiliki permodalan yang kuat untuk menunjang infrastruktur, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen. "Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," jelasnya.

Perlindungan Nasabah Bulion

Dalam hal perlindungan nasabah, OJK menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif. "Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif," ujarnya.

POJK 17/2024 mewajibkan LJK menerapkan sistem manajemen risiko sesuai dengan ketentuan sektoral yang berlaku, guna memastikan keamanan dan keberlanjutan kegiatan usaha bulion.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam mendorong industri bulion nasional yang sehat, teratur, dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6