Syarat Buruh dan Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Diterbitkan 03 Juni 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat, sebagai bentuk dukungan atas tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Disalurkan Juni, BSU Langsung Dua Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang adalah Rp 600 ribu, atau Rp 300 ribu per bulan.

“Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Selasa (3/6/2025).

Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:

  • Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).
  • Disalurkan mulai Juni 2025.
  • Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.

 

Guru Honorer Juga Diikutsertakan

Tak hanya buruh, guru honorer juga akan menerima BSU tahun ini. Pemerintah menargetkan 565 ribu guru honorer sebagai penerima bantuan tersebut.

Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sri Mulyani menegaskan bahwa skema bantuan untuk guru honorer sama, yaitu Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.

Penerima BSU dari Guru Honorer:

  • 288 ribu guru Kemendikdasmen.
  • 277 ribu guru Kemenag.
  • Total: 565 ribu orang.

 

Syarat Penerima BSU

Untuk menerima BSU, pekerja dan guru honorer harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Berstatus WNI.
  • Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Menerima gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH atau BLT.

Dengan kriteria tersebut, pemerintah berharap BSU mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6