Dividen BUMN Mengucur ke Danantara, OJK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya tidak mengatur secara khusus mengenai besaran dividen yang akan dibagikan. Namun, OJK mengingatkan hal ini.

Diterbitkan 02 Juni 2025, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan pengumuman sejumlah BUMN terkait nilai dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, termasuk entitas holding seperti Danantara, muncul pertanyaan publik mengenai peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap mekanisme dan tata kelola pembagian dividen tersebut.

Ketua OJK, Mahendra Siregar menegaskan, OJK tidak memiliki ketentuan khusus yang mengatur besaran dividen maupun rasio pembayaran dividen (dividend pay-out ratio) untuk lembaga jasa keuangan. Hal ini berlaku pula untuk lembaga jasa keuangan yang merupakan bagian dari BUMN dan berada di bawah pengawasan OJK.

"Mengenai dividen dari BUMN di bawah Danantara yang dapat kami sampaikan adalah bahwa OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen pay-out ratio bagi lembaga jasa keuangan, termasuk apabila lembaga jasa keuangan itu adalah BUMN yang berada di bawah pengawasan OJK," jelas Mahendra dalam konferensi pers RDKB Mei 2025, di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Kendati demikian, Mahendra menekankan dalam implementasinya, pembagian dividen oleh lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Salah satu aspek terpenting dalam GCG adalah transparansi.

"Namun demikian dalam implementasinya pembagian dividen oleh OJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan OJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham," tegasnya.

Mekanisme Pembagian Dividen

Ia menjelaskan, apabila BUMN yang dimaksud merupakan emiten atau perusahaan publik, proses pembagian dan pembayaran dividen harus mengutamakan prinsip keterbukaan dan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku. Keterbukaan ini mencakup pengumuman resmi melalui keterbukaan informasi yang disampaikan ke otoritas dan publik.

Sementara itu, untuk BUMN yang beroperasi di sektor perbankan dan berstatus sebagai perusahaan publik, Mahendra menjelaskan bahwa terdapat regulasi khusus yang mengatur kebijakan dividen. Bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang menjelaskan berbagai aspek, termasuk besaran dividen dan berbagai pertimbangan yang mendasarinya.

"Jika BUMN itu merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen, yang mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu," ujarnya.

 

Proses Pembagian Dividen

Mahendra juga menambahkan, dalam proses pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan terutama bank perlu memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.

Hal ini mencakup pemenuhan ketentuan ekuitas dan penguatan permodalan, rencana pengembangan usaha ke depan, serta upaya untuk meningkatkan daya saing, termasuk melalui investasi teknologi informasi (IT) yang membutuhkan belanja modal (capital expenditure/Capex) dalam jumlah besar.

"Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6