Diusulkan Naik jadi 70 Tahun, Batas Usia Pensiun PNS RI Paling Tinggi se-Asia Tenggara

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.

Diterbitkan 26 Mei 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.

Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, mengatakan bahwa pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

"Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/5/2025).

Jika mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah, batas usia pekerja di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara negara-negara tetangganya di Asia Tenggara.

Menurut berbagai sumber, rata-rata usia pensiun para pekerja di negara ASEAN adalah 60-65 tahun.

Selain Indonesia, Malaysia saat ini juga tengah mengkaji usulan kenaikan usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Usulan kenaikan tersebut telah dikonfirmasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Sementara itu, di Singapura, karyawan yang berusia 63 tahun dapat terus bekerja di organisasi jika mereka memenuhi kriteria kelayakan untuk dipekerjakan kembali.

Melansir laman Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pensiun dan Pekerjaan Kembali (RRA) Singapura.

Negara tersebut berencana menaikkan batas usia pensiun menjadi 64 tahun mulai 1 Juli 2026 mendatang.

 

Batas Usia Pensiun di Thailand hingga Vietnam

Kementerian Tenaga Kerja Thailand dikabarkan sedang mempertimbangkan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun negara iru dari 60 menjadi 65 tahun dan mempromosikan pensiun sukarela.

Serupa dengan Thailand, Filipina saat ini menetapkan batas usia pensiun opsional di usia 60 tahun dan usia pensiun wajib pada 65 tahun.

Adapun Vietnam yang berencana merubah sistem jaminan sosial dan pensiunnya dengan menaikkan usia pensiun dan mengurangi persyaratan kelayakan untuk menerima pensiun bulanan.

Negara itu akan menaikkan usia pensiun untuk pria menjadi 62 tahun pada tahun 2028 dari 60 tahun saat ini. Untuk tenaga kerja perempuan, usia pensiun di Vietnam akan dinaikkan menjadi 60 tahun pada tahun 2035 dari 55 tahun saat ini.

 

Korpri Usulkan Batas Pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi JPT di Usia 65 Tahun

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.

Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6