Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan di Indonesia selalu dinantikan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan mulai Juni 2025.
Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Adapun pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Advertisement
Adapun gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Â
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah pihak. Penerima gaji ke-13 meliputi kalangan yang luas, mulai dari PNS hingga pejabat negara. Berikut daftar lengkapnya:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat dengan hak keuangan atau administratif setingkat menteri dan wakil menter
Advertisement
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808427/original/018892700_1423479178-gaji-pns4-150209b.jpg)
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan penerima. Sebagai gambaran, untuk pensiunan PNS, kisaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan, contohnya:
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Sementara itu, untuk PNS, contoh besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan adalah:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800,00
- Anggota: Rp 28.104.300,00
Perlu diingat bahwa informasi mengenai besaran gaji ke-13 hanya sebagai gambaran dan bukan besaran mutlak.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg)
Pemerintah Indonesia telah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo menegaskan, total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sehingga diharapkan dapat mempermudah prosesnya. Jadwal pencairan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan momen penting, yaitu tahun ajaran baru sekolah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315977/original/050519600_1785906425-Dharma_Wanita_members_participating_in_a_knowledge_competition__Laporan_Rektor_Tahun_1984__1985___p52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314576/original/073151000_1785751302-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_16.58.42.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8522081/original/040578700_1782450355-WhatsApp_Image_2026-06-19_at_11.59.46_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7032394/original/026840500_1779807111-Kepala_Badan_Kepegawaian_Negara__BKN___Zudan_Arif_Fakrulloh-26_Mei_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298106/original/043934700_1784120879-bcdd0f6b-2456-4605-8d68-bc090628e852.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294268/original/007435000_1783826650-20260710_-_Menteri_PANRB_Imbau_Fleksibilitas_Kerja_ASN_untuk_Antar_Anak_di_Hari_Pertama_Sekolah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)