Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ini Besaran dan Daftar Penerimanya

Kabar baik! Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan berpotensi cair mulai Juni 2025. Simak jadwal, komponen, dan daftar lengkap penerima gaji ke-13 di sini.

Diterbitkan 26 Mei 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan di Indonesia selalu dinantikan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan mulai Juni 2025.

Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Adapun pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Adapun gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

 

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah pihak. Penerima gaji ke-13 meliputi kalangan yang luas, mulai dari PNS hingga pejabat negara. Berikut daftar lengkapnya:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat dengan hak keuangan atau administratif setingkat menteri dan wakil menter

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan penerima. Sebagai gambaran, untuk pensiunan PNS, kisaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan, contohnya:

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Sementara itu, untuk PNS, contoh besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan adalah:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800,00
  • Anggota: Rp 28.104.300,00

Perlu diingat bahwa informasi mengenai besaran gaji ke-13 hanya sebagai gambaran dan bukan besaran mutlak.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah Indonesia telah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo menegaskan, total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Pencairan akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sehingga diharapkan dapat mempermudah prosesnya. Jadwal pencairan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan momen penting, yaitu tahun ajaran baru sekolah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6