Menaker Pecat Pejabat Diduga Terlibat Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pencopotan pejabat tidak mengganggu layanan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Diperbarui 22 Mei 2025, 12:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025).

Libatkan Lebih dari Satu Pejabat

Namun demikian, ia enggan menyebutkan jumlah pasti pejabat yang telah dicopot. Ia hanya mengonfirmasi bahwa lebih dari satu pejabat telah diberhentikan sejak Februari–Maret 2025.

Yassierli juga menegaskan bahwa pencopotan pejabat tidak mengganggu layanan pengurusan izin TKA.

“Karena pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan izin tenaga kerja asing. Bahkan kami berharap ini menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan TKA di Kemenaker.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).

Menurut Setyo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada April 2025.

 

Kasus Lama Sejak 2019

Yassierli mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang bermula sejak 2019. Penggeledahan KPK disebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.

“Kasus ini terkait izin penggunaan TKA yang berasal dari aduan masyarakat pada Juli 2024,” jelasnya.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari tindak lanjut proses penyelidikan.

“Apa yang dilakukan KPK hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah penyidik KPK meninggalkan Gedung A, Kantor Kemnaker, sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan tiga mobil berwarna hitam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6