Koperasi Desa Merah Putih Dapat Potensi Suntikan Modal Awal Rp 240 Triliun, APINDO Soroti 3 Risiko Ini

Analis Kebijakan Ekonomi APINDO) Ajib Hamdani angkat bicara mengenai pengelolaan dan pembiayaan yang akan dikucurkan ke program Koperasi Desa Merah Putih.

Diterbitkan 19 Mei 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamdani mengungkapkan pengelolaan dan pembiayaan yang akan dikucurkan ke program Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menimbulkan masalah di tiga sisi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dana Bank Himbara akan dikucurkan untuk mendukung operasionalisasi koperasi desa Merah Putih berkisar Rp 3-5 miliar per koperasi. Dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80.000, potensi modal awal mencapai Rp250 triliun. Jika koperasi desa Merah Putih mendapatkan Rp 3 miliar per koperasi, dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80.000, sehingga hitungannya potensi modal sekitar Rp 240 triliun.

Selanjutnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga akan mengalir ke masyarakat melalui koperasi desa mencapai Rp 300 triliun. Potensi kucuran bank himbara ke Koperasi Merah Putih mencapai kisaran Rp 550 triliun.

"Pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan, akan mempunyai masalah di 3 (tiga) sisi," kata Ajib dikutip Liputan6.com, Senin (19/5/2025).

Masalah pertama, di sisi bank himbara. Perbankan adalah industri keuangan yang high regulated. Seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

Ajib menuturkan, syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih.

Dia menuturkan, kalau program ini dibuat mandatory, bank himbara akan kesulitan secara teknis perbankan, termasuk program KUR yang potensial di-deliver lewat Koperasi Merah Putih, cenderung akan terhambat kondisi para debitur di masyarakat yang sedang marak terbelit masalah pinjaman online (pinjol) dll, yang membuat SLIK OJK juga menjadi kendala.

"Pemerintah harus membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini," ujarnya.

Potensi Masalah Lainnya

Sisi potensi masalah yang kedua, adalah dalam konteks keuangan negara. Ketika Koperasi Merah Putih opsi pembiayaan diambilkan dari dana APBN, apakah itu berasal dari dana desa ataupun lainnya, koperasi akan potensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel dan efektif," imbuhnya.

Selanjutnya, potensi masalah yang ketiga, adalah para pengelola koperasi. Dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Koperasi Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius kalau tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara.

"Indikasi tentang pengelolaan yang belum profesional tercermin dari International Cooperative Alliance (ICA) tahun 2023 yang menunjukkan tidak ada satu pun koperasi Indonesia masuk jajaran 300 koperasi dunia. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, mencapai lebih dari 130 ribu koperasi," ujarnya.

 

Pemerintah Perlu Mitigasi

Dia menuturkan, masalah-masalah ini perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah. Pemerintah cukup mengoptimalkan koperasi yang sudah ada, termasuk misalnya Koperasi-koperasi Unit Desa (KUD), dengan meningkatkan kualitas SDM, membuat sistem serta digitalisasi. Sehingga semangat berkoperasi tetap bisa dijalankan dengan baik, serta program pemerintah bisa berjalan maksimal.

"Sedangkan, ketika pemerintah fokus dengan hilirisasi di daerah-daerah dengan alokasi APBN, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang memang sudah ada, misalnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sehingga betul-betul dipisahkan antara fungsi koperasi sebagai badan usaha milik seluruh anggota, dengan Bumdes yang mengelola dana APBN secara akuntabel," ujar dia.

Ajib mengatakan, Pemerintah harus memisahkan secara jelas fungsi koperasi dan entitas lain pengelola keuangan negara, serta pelibatan perbankam yang harus prudent dalam memberikan kredit. Sehingga tataran konsep dam aplikasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Hal ini untuk tetap menjaga agar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih tidak menjadi abu-abu," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6