Â
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi terbaru mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan Tani Fund sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Advertisement
"Antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).
Selain itu, kata Agusman, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Administratif
Sebagai informasi, pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan karena Tani Fund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Â
Investree Jalankan Mandat OJK
PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah berupaya untuk memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan. Investree berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi terkait perkembangan bisnis termasuk restrukturisasi kepada para pemangku kepentingan.
Dikutip dari keterangan tertulis perusahaan, Sabtu (24/8/2024), Investree terus berupaya memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah pertama yang dilakukan adalah restrukturisasi manajemen. Investree telah melakukan restrukturisasi dan membentuk satuan tugas harian (caretaker) untuk menjalankan tugas pemantauan, menjaga tata kelola, serta menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara terbatas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam kapasitas operasional serta manajemen yang terbatas.
Kemudian peningkatan Keamanan. Investree telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi risiko.
Kemudian yang ketiga atau terakhir mengenai Dana Operasional. Untuk memenuhi tanggung jawab Investree kepada para pemangku kepentingan, Investree terus mengupayakan untuk menjaga arus kas perusahaan secara berhati-hati dan memadai.
Utamanya dialokasikan untuk menjalankan aktivitas penagihan (debt collection) kepada debitur serta menjaga keutuhan data," tulis keterangan tersebut.Â
Keterbukaan ini ini merupakan inisiatif perusahaan untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang kewenangannya diatur sesuai ketentuan POJK 10/2022, termasuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan perusahaan.
Menanggapi tuduhan dan klaim tidak berdasar yang muncul, Investree telah memulai investigasi internal dan eksternal untuk mengidentifikasi sumber dari klaim-klaim tersebut.
Tim satuan tugas (caretaker) Investree berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan hukum Indonesia. Investree berfokus pada upaya melindungi keberlangsungan perusahaan.
Investree menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan selama masa restrukturisasi ini.
Advertisement