Sukses

Menko Airlangga Tanggapi Putusan MK: Selamat, Prabowo-Gibran Presiden Terpilih 2024

Airlangga Hartarto menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau Putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Airlangga menyebut, dengan adanya putusan MK maka pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Tentu saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran menjadi presiden terpilih dari hasil pemilu," kata Airlangga kepada awak media di Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Airlangga berharap dengan adanya putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 maka segala polemik yang menyasar pasangan Prabowo - Gibran. Dia menilai, sidang MK tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia.

"Dan alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus, dengan diputus oleh Mahkamah Konstitusi maka pilpres sudah selesai, jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," tegasnya.

Ajak Saling Bantu Perekonomian

Oleh karena itu, Airlangga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun perekonomian Indonesia menuju negara maju. Mengingat, perekonomian nasional dihadapkan pada tekanan eksternal akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang disebabkan konflik Iran dan Israel.

"Jadi, dengan pilpres berakhir kita bersama-sama bekerja kembali, kembali bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," harap Airlangga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.