Sukses

Kementerian Perdagangan Telusuri Kembalinya Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, Kementerian Perdagangan tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor di pusat perbelanjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendapatkan informasi mengenai kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun sedang menyelidiki mengenai hal tersebut.

Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui antara lain di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang dan lewat perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki yah. Tunggu tanggal mainnya,” tutur Zulkifli Hasan di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menuturkan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Moga mengatakan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Ketentuannya masih, impornya yang dilarang, perdagangannya enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," ujar dia.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," kata Moga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan alas kaki dan pakaian bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan dan Pengawasan Diatur dalam Permendag

Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan. Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

3 dari 4 halaman

Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 50 Miliar, Mendag Ungkap Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kali ini, sebanyak 638 bal senilai Rp 50 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Dry Port, Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan Pabean (Post Border) dan hasil pengawasan barang beredar dan jasa oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Jadi, hampir Rp 50 miliar memang sebagian besar pakaian tadi sudah disampaikan menteri keuangan pakaian yang masuk secara ilegal,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan, Cikarang (26/10/2023).

Mendag berharap kerja sama lintas kementerian ini terus dijalankan dengan lebih baik lagi. Serta, dengan tindakan ini diharapkannya industri dalam negeri terlindungi.

“Semoga untuk kita bisa berkembang dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dengan baik,” ucapnya.

Dengan diresmikannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce), Zulkifli Hasan berharap agar aturan itu memberikan efek baik kepada masyarakat dan pedagang lokal.

“Kemarin, sudah di resmikan Permendag No 31 Tahun 2023 semoga terjaga pedagang lokal dan masyakat kita, dan memang sebagian besar pakaian yang masuk secara illegal,” ucapnya.

Mendag menekankan jika pakaian bekas telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

 

4 dari 4 halaman

Mendag Musnahkan Mangkok hingga Mainan Anak Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7/2023).

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang melanggar proses impor, yakni produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

"Produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen. Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang," ujarnya.

Menurut Mendag, produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri dapat menganggu UMKM Indonesia yang ia nilai mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.

"Ini tentu sangat merugikan," imbuhnya.

"Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," lanjut dia.

Orang nomor satu di Kementerian Perdagangan ini pun mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.

“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.