Sukses

Sudah Mulai Cair! Ini Komponen dan Jumlah THR untuk PNS Tahun 2024

penerima THR dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 itu antara lain aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan aparatur negara yang dimaksud antara lain PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 sudah mulai cair pada 22 Maret 2024. Selain THR PNS, pecairan THR pensiunan 2024 juga cair pada hari ini. Pencairan dilakukan melalui Taspen dan Asabri.

Kepastian pencairan THR PNS 2024 ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada Liputan6.com. "Pencairan THR untuk PNS, dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata dia, dikutip (23/3/2024)

penerima THR dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 itu antara lain aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan aparatur negara yang dimaksud antara lain PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian Aparatur Negara yang juga dimaksud antara lain wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Komponen

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan mengenai rincian komponen THR dan gaji ke-13 2024 yakni:

  1. THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjanagn umum dan tunjangan kinerja.
  2. THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBN antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
  4. THR dan gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBD antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiunan antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Seiring pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan pada 2024, berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum pada Sabtu (23/3/2024):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1.Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 48,7 Triliun untuk Bayar THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, besaran anggaran untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun. Pembayaran THR itu alami kenaikan dari 2023 sebesar Rp 38,8 triliun.

"Total keseluruhan untuk pembayaran THR (ASN) pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai 2 minggu ke depan," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Alokasi untuk ASN naik menjadi Rp 18 triliun. Komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan menjadi Rp 8,4 triliun. Kemudian ada tunjangan kinerja ASN pusat menjadi Rp 6,82 triliun dan pensiunan menjadi Rp 11,65 triliun. Sedangkan kategori ASN pusat dan pensiunan pusat mencapai Rp 29,7 triliun.

"Kemudian komponen tunjangan kinerjanya itu 100 persen, kalau tahun lalu hanya 50 persen sehingga total untuk tukin ASN Pusat itu 6,82 triliun," ujar dia.

3 dari 5 halaman

2.Alokasi THR untuk PNS Daerah

Aparatur daerah termasuk pejabat daerah dan ASN daerah menjadi sebesar Rp 16,7 triliun.

Diikuti dengan tunjangan profesi guru ASN Daerah menjadi sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara itu, qda penurunan di kategori rambahan penghasilan Guru ASN Daerah menjadi Rp 0,04 triliun atau Rp 400 juta.

"Ini tadi untuk daerah itu untuk tukin komponennya tergantung dari kapasitas fiskal daerah yang disampaikan oleh pak Mendagri. Sehingga total untuk APBD untuk THR adalah Rp 19 triliun," ujar Sri Mulyani.

4 dari 5 halaman

3.Beberapa Daerah Bayar THR PNS Usai Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, THR bagi ASN dan pensiunan akan cair paling cepat H-10 Idulfitri 2024. Akan tetapi, ia memberikan catatan. Bagi beberapa daerah, THR akan dibayar sesudah Lebaran.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudah Lebaran," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Perbedaan pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ini karena menyesuaikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. Namun, Sri Mulyani meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada ASN maupun pensiunan meski pembayaran usai hari raya.

5 dari 5 halaman

4.Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.

Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," kata Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • THR PNS