Sukses

Pengusaha Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Larangan Terbatas Impor

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyampaikan kecemasaannya jelang Lebaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha penyewa toko di pusat perbelanjaan atau mal mengaku tidak khawatir atas tuntutan promo diskon yang bakal marak terjadi jelang Lebaran. Sebaliknya, mereka cemas jika stok tersedia tidak bisa memenuhi permintaan.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah lantas cemas jika saat gelaran diskon stok barang justru kekurangan pasokan atau shortage.

Lantaran, Budihardjo mengatakan, sejak ada sejumlah perubahan terkait pelarangan terbatas (lartas) impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, ia belum melihat ada perbedaan pada praktiknya.

"Kita khawatirkan saat ini justru kalau ada event besar seperti Lebaran pasti kita ada diskon. Yang kita khawatirkan stoknya, karena sejak 10 Maret Permendag dijalankan, itu belum ada satu pun izin impor ya, yang bisa kita dapat," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

"Sehingga stoknya mungkin akan kosong. Itu akan mempengaruhi penjualan dan pendapatan negara dari pajak," kata Budihardjo. 

Secara umum, ia mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring. Namun, ia menyoroti pembatasan impor bahan baku yang ditakutkan mengganggu produksi dalam negeri untuk bersinar. 

"Peraturannya kita dukung, tapi di dalam negerinya enggak ada stok barangnya, terus turis yang datang mau beli apa?" ungkap Budihardjo. 

"Untuk itu kemudahan produk-produk branded global maupun bahan baku untuk produsen memproduksi di Indonesia harus di kasih kemudahan, baru kita jadi surga belanja. Target surga belanja dari stok harga harus bersaing," urainya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Stok Sepatu Dalam Negeri Terancam Larangan Terbatas Impor Bahan Baku

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyoroti kebijakan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan itu dikhawatirkan mengganggu ketersediaan stok sepatu atau alas kaki buatan dalam negeri. 

Meskipun telah terjadi beberapa perubahan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang kembali membebaskan komoditas monoetilon glikol (MGE) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor. 

Terkait bahan baku di industri alas kaki ini, Firman sebenarnya telah mendengar ada pertumbuhan penjualan di sektor ritel. Namun, ia menambahkan, ada kalanya pertumbuhan di ritel itu berbeda situasi dengan pertumbuhan yang terjadi di sektor industri.

"Salah satunya, ketika ada demand dari local product kita misal pesan sepatu untuk lebaran, di industri kami kesulitan bahan baku karena salah satunya soal proses perizinan," ujar Firman dalam acara temu media bersama asosiasi ritel dan ekosistem di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut dia, saat ini terjadi kendala terkait dengan up to date dari bahan baku. Firman mengatakan, ketersediaan bahan baku akan mempengaruhi pada output produk akhirnya. 

 

3 dari 4 halaman

Kemampuan Suplai Demand

"Itu juga sangat terpengaruh dari demand ke kami di industri dalam negeri. Karena itu, sebenarnya ketika aturan hanya berbicara pada HS code, ini tidak menyentuh pada aspek-aspek lain. Ini yang mungkin akan mempengaruhi gap antara di ritel dan kami di industri dalam negeri," imbuhnya. 

Firman menyatakan, aturan pelarangan terbatas impor bahan baku ini mungkin belum sampai berpengaruh terhadap produk akhir berupa sepatu. 

"Tapi kemampuan kami untuk mensuplai demand dalam negeri kita sendiri, itu yang masih terganggu dengan semakin sulitnya pengaturan impor, terutama untuk bahan baku," ungkapnya. 

Kendala lainnya, produsen sepatu disebutnya juga kesulitan mengembangkan inovasi untuk menciptakan produk baru. Pasalnya, aturan bersangkutan pun masih membatasi impor produk percontohan.   

"Bahkan untuk sampel saja juga impornya susah. Padahal sampel yang kita kirim paling berapa biji, berapa pasang sepatu, dan itu akan kita bedah dalam industri kita, dan tidak mungkin kita jual lagi," tuturnya. 

4 dari 4 halaman

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024. 

Evaluasi ini buntut dari penerapan Permendag 36 yang  menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih bergantung terhadap produk-produk asal impor.

"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal beda dan segala macem. Nanti kita evaluasi," kata Mendag Zulhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Mendag Zulhas menyampaikan pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Permendag 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan menyasar penerapan aturan makanan asal impor.

"Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," jelasnya.

Dia mengatakan, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat asal luar negeri sudah lama diterapkan. Namun, dalam Permendag 36 dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang. 

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," terangnya.

Oleh karena itu, Zulhas menilai bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu penumpag asal luar negeri. Karena adanya kelonggaran membawa maksimal dia barang impor tanpa harus melewati pengecekan bea cukai.

"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," pungkas Zulkifli Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.