Sukses

Catat, Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Kena Denda 5%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sanksi bagi perusahaan nakal yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024. Diketahui, batas pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sanksi bagi perusahaan nakal yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024. Diketahui, batas pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 lebaran.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR," kata Haiyani dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Meski demikian, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024. Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar h THR keagamaan, demikian terima kasih," tegas Haiyani.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak di cicil.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024 secara penuh. Dengan ini, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran.

Menaker Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu.

Dia menegaskan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ida menyebut, hal ini tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah. Menaker Ida menyebut, THR jadi satu kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Jika menghitung waktu Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024. Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap aturan ini.

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Dengan demikian, perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.

"Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ia menambahkan.

Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.

3 dari 4 halaman

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini Isinya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dikutip, Senin (18/3/2024).

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata dia.

Landasan Hukum Pemberian THR 

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

4 dari 4 halaman

Menaker Ida Ingatkan Pengusaha soal THR: Wajib Diberikan, Tidak Boleh Dicicil

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Dia mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewajiban pengusaha tersebut.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menegaskan, pembayaran THR paling akhir satu Minggu atau 7 hari sebelum hari raya lebaran.

"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal Minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," ucap Ida.

Lebih lanjut, dia menekankan agar pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)" tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.