Dimediasi Kemnaker, 134 Buruh PT Amos Akhirnya Dapat Pesangon Rp 12,7 Miliar

Perselisihan PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia berakhir damai. Perusahaan sepakat membayar pesangon sekitar Rp 12,7 miliar.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 14:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja melalui proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian sengketa ini merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui jalur dialog.

"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah  dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Merasa proses tersebut belum memenuhi rasa keadilan, serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan itu kepada Kemnaker yang selanjutnya memfasilitasi mediasi bersama Desk Ketenagakerjaan Polri.

 

Hak Pekerja Dipenuhi

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa keputusan PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Meski demikian, perusahaan menyatakan bersedia memenuhi hak-hak para pekerja dengan membayarkan pesangon sekitar Rp 12,7 miliar. Besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka.

Afriansyah berharap kerja sama antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat sehingga semakin banyak persoalan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan mediasi.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden RI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Irhammi juga memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai aktif mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

Menurutnya, keterlibatan langsung Kemnaker bersama Polri menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan mantan pekerja sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6