Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU

Febrie ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 23:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU dan ditahan.
  • Penahanan dilakukan 20 hari, tanpa rompi khusus, dibawa ke Rutan KPK.
  • Febrie membantah bukti cukup untuk penahanan dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Febrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, Febrie menjadi tersangka untuk kasus TPPU. Tapi dia tidak merinci detail kaitan kasus apa termasuk nilai kerugian negara.

"Kasus TPPU," ujarnya singkat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia pastikan selama proses penyidikan berjalan azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tak Pakai Rompi Penahanan

Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Febri kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dengan pengawalan ketat petugas, Febrie langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah menunggu di halaman gedung.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6