Sukses

Tunjangan PNS Pindah IKN: Biaya Packing hingga Asisten Rumah Tangga

Menpan RB Abdullah Azwar Anas, mengungkap besaran tunjangan bagi PNS yang mau pindah ke IKN

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap besaran tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang akan menjadi pionir untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anas mengatakan, para PNS yang akan berpindah ke IKN akan mendapatkan tunjangan berupa biaya pengepakan, biaya tunggu, dan biaya transportasi yang ditanggung pemerintah. 

"Biaya pengepakan, biaya tunggu, biaya transportasi. Ini terkait tunjangan pionir yang akan pindah ke IKN," ujar Anas kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Anas merinci, insentif tersebut diberikan untuk keluarga PNS terdiri dari satu orang suami, satu orang istri, dua anak dan asisten rumah tangga (ART).

"Untuk insentif pionir (PNS), untuk pengepakan, perjalanan untuk 1 suami, 1 istri, 2 anak dan art," jelas Anas.

Sedang Dibahas

Meski demikian, Anas enggan mengungkap besaran nilai insentif yang akan diperoleh oleh para PNS yang akan menjadi pelopor pindah ke IKN.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan terkait program insentif bagi PNS yang akan berkantor ke IKN.

"Jadi, ini masih akan dibahas untuk insentif pionir, berapa nilainya kami sedang akan tes dengan Kementerian Keuangan," pungkas Menpan RB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persiapan

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) secara intensif tengah mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Persiapan yang dilakukan mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Sebagai informasi, kurang lebih 12 ribu abdi negara akan dipindahkan ke ibu kota baru. 

Terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 kementerian/ lembaga. Mereka akan mulai pindah secara bertahap ke IKN sampai dengan Desember 2024.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini