Sukses

Kadin Usul Garam hingga Besi Baja Dikecualikan dari Pengetatan Impor

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan beberapa produk agar dikecualikan dari kebijakan pengetatan impor.

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan beberapa produk agar dikecualikan dari kebijakan pengetatan impor.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Dalam aturan terbaru tersebut dinilai mampu meminimalisir masuknya barang impor ilegal. Diketahui Permendag itu akan berlaku mulai Maret 2024.

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia dalam hal ini mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya PERMENDAG No.36/2023.

"Kami juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala- kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan resmi Kadin, Jumat (23/2/2024).

Namun, Kadin Indonesia khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantal pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional, misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.

"Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan tantangan pelaku usaha untuk dapat melakukan impor beberapa komoditas bahan baku dan bahan penolongnya, sehingga kegiatan produksi tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

"Kadin senantiasa akan menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif" kata Juan.

Berikut beberapa komoditas yang perlu dibebaskan dari pengetatan impor berdasarkan usulan Kadin Indonesia:

  1. Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;
  2. Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;
  3. Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;
  4. Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri Sintetik Filament
  5. Komoditas bahan baku plastik, termasuk 12 HS Code yang sudah disampaikan kepada pemerintah
  6. Komoditas non-woven untuk bahan baku dan bahan penolong industri, seperti industri otomotif juga pertambangan dan smelter yang belum dapat diproduksi dalam negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Garam Industri 100 Persen Masih Impor, ID Food Ikut Putar Otak

Holding BUMN Pangan atau ID Food tengah menyusun strategi untuk memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri. Mengingat, 100 persen kebutuhan garam industri masih dipenuhi lewat impor.

Direktur Utama ID Food Frans Marganda Tambunan mengatakan, pihaknya melalui PT Garam baru bisa memenuhi sekitar 50 persen kebutuhan garam konsumsi. Tapi, kedepannya dia membidik juga untuk pemenuhan garam bagi kebutuhan industri pengolahan.

"(Kebutuhan garam) Konsumsi sudah selesai, kita bicara kedepan bagaimana untuk industri yang 100 persen masih impor," kata dia dalam acara Ngopi BUMN, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Dia menjelaskan, untuk produksi garam sendiri dibutuhkan untuk beragam industri. Mulai dari makanan minuman (mamin), pertambangan atau mining, hingga pengolahan pupuk.

Industri Makanan dan Minuman

"Untuk industri makanan dan minuman kita sudah mulai dengan meningkatkan kapasitas pabrik pengolahan untuk garam mamin dan kapasitasnya sudah 57.000 ton per tahun dan akan kita tingkatkan terus karena gap (selisihnya) masih banyak," kata dia.

Sementara itu, untuk keperluan pertambangan dan pupuk pihaknya masih menjajaki kerja sama dengan BUMN lain. Misalnya, untuk pengolahan garam menjadi soda kaustik atau soda api dan soda ash.

"Sedangkan untuk mining dan pupuk kita lagi menjajaki sinergi dengan sesama BUMN lain untuk bisa mengolah garam menjadi soda kaustik dan soda ash di lahan tambak kita yang di Sumenep di Madura," ungkap dia.

"Sehingga tadi kebutuhan untuk Mamin, pertambangan kita bisa mengurangi gap yang sekarang kurang lebih 3.000.000 ton yang kita impor setiap tahun," sambung Frans.

 

3 dari 3 halaman

Bisnis Garam Bisa Cuan Besar

Diberitakan sebelumnya, Dalam kunjungan ke pabrik garam di Sumenep, Jawa Timur, Komisaris Holding pangan ID FOOD Budiono Sandi mengatakan bahwa pihaknya optimis bisnis sektor garam yang dikelola PT Garam berpotensi untuk dikembangkan.

"Bisnis garam bisa mengangkat perekonomian dan kesejahteraan petani garam melalui peningkatan kemitraan dengan masyarakat lokal," kata Budiono, dikutip dari keterangan tertulis ID FOOD Senin (12/12/2022).

Budiono menambahkan sektor bisnis garam berpotensi untuk dikembangkan, khususnya untuk kebutuhan sektor industri aneka pangan.

"Kemitraan dengan masyarakat seperti dengan petani atau petambak garam dapat terus di tingkatkan sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat," ujarnya.

ID FOOD memaparkan, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan total produksi garam lokal tahun 2021 capai 1,092 juta ton, 912 ribu ton diproduksi dari petani garam dan 180 ribu ton dihasilkan dari produksi PT Garam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.