Sukses

Tukin Pegawai BKKBN Naik, Tertinggi Dapat Rp 33,24 Juta

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Aturan soal tukin ini ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (26/1/2024), tunjangan kinerja atau tukin diberikan kepada pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Definisi dari pegawai dalam aturan ini adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKKBN.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam aturan ini tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Tukin Pegawai BKKBN

Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan ke PNS Kementerian ATR/BPN berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400,00
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,00
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,00
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
  12. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000,00
  15. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
  16. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
  17. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini