Sukses

Hotman Paris Sebut Ada Oknum Sengaja Bikin Pajak Hiburan Naik, Sindir Siapa?

Pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum yang sengaja ingin menaikkan pajak hiburan. Bahkan, dia menyebut kalau besaran pajak hiburan 40-75 persen sempat tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum yang sengaja ingin menaikkan pajak hiburan. Bahkan, dia menyebut kalau besaran pajak hiburan 40-75 persen sempat tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia melihat fenomena ramainya polemik pajak hiburan yang diterapkan tahun ini. Pasahal aturan induknya, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sudah diteken sejak 2022 lalu.

"Sepertinya waktu itu pembahasannya tak sampai ke level atas. Bahkan sumber yang saya dapat resmi dari istana, presiden pun tak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia menegaskan besaran pajak hiburan 40-75 persen bukan sesuatu yang lazim dilakukan. Hotman mengklaim sudah mengantongi analisa kalau ada oknum yang sengaja ingin merusak bisnis hiburan di Indonesia.

"Analisa kami dan analisa beberapa ahli, sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia, karena dengan memakai itu," tuturnya.

Kendati begitu, Hotman enggan mengungkap siapa pejabat yang dimaksud itu. Dia hanya meminta Presiden untuk menindak oknum yang disebutnya tidak memberikan laporan detail ke kepala negara.

"Satu lagi yang saya mau pesankan, saya pesankan, saya mohon kepada bapak presiden, agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini. Kenapa tidak lapor secara detail kepada presiden, karena pak Jokowi, saya tahu, juga marah adanya pasal ini, marah," tuturnya.

Indikasi ketidaktahuan Presiden atas pajak hiburan ini disebut Hotman bisa dilihat dari rapat kabinet yang dilakukan pekan lalu. Rapat itu, kata Hotman, hanya berselang 2 hari dari viralnya video Hotman Paris yang mengkritik pajak hibura .

"Makanya langsung begitu saya bikin di video langsung dibikin rapat kabinet jumat minggu laku. Jadi saya mohon kepada pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa mensosialisasikan ini 40 persen dan sebagainya agar diperiksa, bila perlu segera diganti," pintanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sindir Siapa?

Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terlibat dalam penyusunan aturan terkait pajak hiburan ini. Namun, lagi-lagi, Hotman tidak berbicara banyak mengenai hal tersebut.

"Yaa saya gak tau. Karena setiap undang-undang kan pasti ada pejabat dari pemerintah," kata dia.

"Anda udah tau laah. Kalau undang-undang menyangkut ini siapa. Udah lah udah tau lah. Dan kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan gitu. Pokoknya no comment. Sekali lagi, pak Jokowi juga marah," sambung dia.

 

3 dari 4 halaman

Curhat ke Menko Luhut

Sevelumnya, pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengeluhkan aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hotman pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.

"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024).

Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal. Dia turut membandingkan dengan perolehan pendapatan yang diambil oleh pengusaha.

Bahkan, Hotman mengungkap kalau ada daerah yang sudah menerapkan pajak hiburan sebesar 75 persen.

"Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan," tegasnya.

"Bahkan di daerah sudah ada yang pakai 75 persen dari gross pendapatan. Masuk di akal nggak lu?," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Pemda Sudah Pungut Tarif Baru

Pada kesempatan yang sama, Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan kalau sudah ada pemerintah daerah (Pemda) yang memungut pajak hiburan dengan tarif baru. Padahal sedang ada proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyampaikan kepada beliau (Menko Luhut) bahwa kami masih mengahadapi kendala di lapangan karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," ujarnya.

Dia juga meminta pemda untuk menjalankan amanat Undang-Undang HKPD soal insentif bagi pengusaha hiburan. Misalnya bisa dengan pengurangan tarif atau oenghapusan denda.

"Kami mohon ke pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU no 1 (tahun) 2022 di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini