Sukses

Warning! 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada November 2023 masih terdapat 19 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) atau kredit macet di atas 5 persen.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada November 2023 masih terdapat 19 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) atau kredit macet di atas 5 persen.

 

"Berdasarkan data periode November 2023 jumlah Penyelenggara P2P Lending yang memiliki TWP di atas 5 persen jumlahnya masih sama dibandingkan periode sebelumnya yaitu sebanyak 19 Penyelenggara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Agusman menjelaskan, terkait dengan 19 Penyelenggara tersebut terdapat 2 Penyelenggara pada periode sebelumnya yang memiliki TWP di atas 5 persen, namun pada periode November 2023 nilainya sudah turun dibawah 5 persen.

"Akan tetapi terdapat 2 Penyelenggara yang pada periode sebelumnya tidak memiliki nilai TWP di atas 5 persen, namun pada data periode November 2023 memiliki TWP di atas 5 persen," ujarnya.

Maka dari itu OJK telah meminta kepada Penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5 persen.

"Saat ini masih proses monitoring," imbuhnya.

Jumlah Penyelenggara Pinjol

Disisi lain, kata Agusman, jumlah penyelenggara pinjol dengan kredit macet di atas 5 persen sedikit berkurang jika dibandingkan pada posisi Oktober 2023 yang mencapai 20 penyelenggara.

Adapun terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan kredit macet pinjol, antara lain kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana, sehingga bisa memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

“Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, faktor lain perubahan TWP90 pinjaman online yaitu banyaknya kerja sama dengan ekosistem, seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satgas PASTI Temukan 38 Rekening Bank Terlibat Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), mencatat diakhir tahun 2023 telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (12/1/2024).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, ke depannya OJK akan terus berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Adapun penanganan pinjol ilegal oleh Satgas PASTI dengan melakukan beberapa hal seperti: pemblokiran aplikasi/link, pemblokiran rekening, nomor HP, dan akun Whatsapp terkait oknum yang dilaporkan.

"Hal ini dilakukan bekerjasama dengan tim cyber patrol Kominfo serta dgn Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta," ujarnya.

Prosedur yang dilakukan Satgas terkait pemblokiran rekening dimaksud yaitu komunikasi kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian satuan kerja dimaksud memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran."Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Aparat

Satgas juga senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Dalam hal ini, OJK telah melakukan penguatan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang P2SK, berkolaborasi dengan POLRI dalam upaya menindaklanjuti pengaduan dan laporan yang diterima Satgas, dari korban pinjol illegal untuk dapat diproses lebih lanjut, termasuk dalam upaya penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut, optimalisasi proses tersebut nantinya akan dilakukan penguatan kerjasama dengan Kejaksaan (proses penuntutan), Ditjen Imigrasi (pencekalan), dan penelusuran asset (PPATK, Kejaksaan, dan Kemlu).

Di sisi lain, OJK dan Satgas PASTI juga akan terus menguatkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat khususnya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Namun demikian, pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal juga memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini