Sukses

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 buat ASN 10 Hari, Ini Daftarnya!

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan panduan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2024.

Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (11/1/2024), aturan ini dirilis untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Sepanjang tahun ini, ASN mendapat 10 hari cuti bersama, yaitu pada:

  1. Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.

Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada 9 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi Ambil Cuti Tahunan 2024, Siap-Siap Liburan Panjang

Waktu libur di sepanjang 2024 menjadi sorotan. Tanggal merah sendiri kerap menjadi incaran para pekerja untuk menyusun strategi ambil cuti tahunan 2024 demi bisa liburan.

Ternyata, ada sejumlah letak tanggal merah di 2024 ini yang berdekatan, sehingga timbul 'hari kejepit'. Pada konteks ini, para pekerja bisa memanfaatkan untuk mengambil cuti tahunan, alhasil waktu libur menjadi lebih panjang.

Mengutip berbagai sumber, kisaran waktu liburan bisa mencapai 5 hari dengan posisi 1 hari mengambil cuti. Sedikitnya ada 6 waktu rekomendasi ambil cuti tahunan di 2024.

  • 9 Februari 2024, jadi waktu yang bisa ambil cuti. Dengan begitu, pekerja bisa libur selama 3 hari dari 8-12 Februari 2024.
  • 12 April 2024, dengan ambil cuti di tanggal ini, pekerja bisa libur selama 5 hari, mulai 10-14 April 2024.
  • 10 Mei 2024, dengan cuti si tanggal ini, pekerja bisa libur 4 hari dari 9-12 Mei 2024.
  • 24 Mei 2024, jika ambil cuti di waktu ini, pekerja bisa libur selama 4 hari, mulai dari 23-26 Mei 2024.
  • 18 Juni 2024, dengan ambil cuti di waktu ini, pekerja bisa dapat waktu liburan hingga 4 hari, mulai dari 15-18 Juni 2024.
  • 13 September 2024, dengan ambil cuti di tanggal ini, pekerja bisa libur selama 4 hari, mulai 12-15 September 2024.

Dengan demikian, pastikan kamu merencanakan waktu liburan tersebut agar bisa liburan yang cukup panjang.

3 dari 3 halaman

Libur Nasional

Memasuki penghujung tahun 2023, sebagian besar orang sudah mempersiapkan 2024 dengan lebih bersemangat. Mungkin Anda juga jadi salah satu orang yang sudah mengecek kalender 2024 untuk melihat hari libur nasional atau tanggal merah agar bisa jauh-jauh hari mengambil cuti.

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Kamis (28/12/2023), pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan ini telah tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada 12 September 2023.

Sebelum ditetapkan keputusan bersama tersebut, ketiga menteri telah mengikuti rapat yang dipimpin Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini