Sukses

Insiden Smelter Meledak, Menaker Siap Sanksi Tegas ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi K3

Saat ini Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bila terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sanksi ini terkait  insiden kecelakaan smelter meledak yang terjadi Minggu, 24 Desember 2023.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Saat ini Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim lengkap terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menambahkan tim itu fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Industri dengan Risiko Tinggi

Menaker juga menyampaikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkoordinasi intensif dengan Polda Sulteng untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, termasuk penegakan hukumnya.

Selain itu Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Menaker juga mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, untuk menangani kecelakaan kerja tersebut dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.

3 dari 4 halaman

Insiden Smelter Meledak di Morowali, Menperin Siapkan Sanksi ke ITSS

 Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan pemerintah menyiapkan sanksi atas pelanggaran tata kelola di proyek smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Ini menyusul insiden kecelakaan smelter meledak yang terjadi Minggu, 24 Desember 2023.

Menperin mengungkapkan pengenaan sanksi akan dilihat sesuai kadar kesalahan. Jika sifatnya pidana akan jadi ranah penegak hukum.Demikian pula jika terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Nah terkait dengan izin usaha industri tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab terkait dengan manajemen. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Menperin melansir Antara, Rabu (3/1/2024).

Menperin menuturkan, evaluasi yang dilakukan Kemenperin akan meninjau keseluruhan tata kelola manajemen perusahaan baik dari sisi operasional hingga penanganan risiko.

Hal itu menjadi penting lantaran di dalam izin usaha industri, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh komitmen dari izin usaha yang berkaitan dengan operasionalnya.

"Itu ada banyak sekali yang harus mereka komitmen. Maka itu kami akan nilai satu per satu. Nah ini tentunya kalau sudah masuk ke izin usaha industri ini, keseluruhan kita akan nilai. Jadi sejauh mana sampai level manajemen tanggung jawabnya," katanya.

Menperin juga menyebut inspeksi akan dilakukan secara menyeluruh terkait dengan keselamatan dan keamanan alat, proses produksi termasuk juga produk.

Menperin menegaskan keseriusan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola industri smelter, khususnya yang berasal dari China.

4 dari 4 halaman

Minta Diperbaiki

Dalam pertemuan dengan Menteri Industri China beberapa waktu lalu, Menperin juga telah menyampaikan agar ada perbaikan tata kelola dari industri smelter China yang ada di Indonesia.
 
"Itu saya sampaikan secara tegas kepada Menteri Industri yang datang ke kantor saya ketika itu. Dan poin yang kedua, kenapa itu perlu? Karena hampir semua investor di proyek-proyek smelter ini merupakan BUMN China. Jadi tanggung jawab dari pemerintah itu juga masih sangat besar," imbuhnya.
 
Menperin juga mengakui perbedaan budaya dan karakter antara pekerja China dan pekerja lokal, termasuk kendala bahasa, menjadi salah satu isu krusial yang terjadi dalam operasional proyek.
 
"Proses pergantian tenaga kerja asing, sesuai dengan durasi kontrak itu biasanya tidak berjalan dengan baik di mana para pekerja baru yang datang ke Indonesia itu belum sepenuhnya atau barangkali belum sama sekali memahami kondisi di lapangan tidak memahami kultur atau karakter Indonesia, tidak memahami bahasa Indonesia, sehingga tidak bisa secara optimal melakukan komunikasi," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.