Sukses

Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara

Pertamina tidak saja memberikan pemasukan kepada negara melalui Deviden namun juga pajak negara, salah satunya disumbangkan oleh Pertamina Hulu Rokan sebagai wujud perusahaan taat pajak dan memberikan kontribusi bagi negara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan. Hingga 2023, Pertamina Hulu Rokan telah menyetor ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance Pertamina Hulu Rokan Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penghargaan

Atas ketaatan dan tanggung jawab pajak yang disetor tersebut, PHR diganjar beberapa penghargaan baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi PHR. Di antaranya yakni, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Di tingkat daerah, PHR menerima Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis atas Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Tahun 2022 dan Partisipasi dan Kontribusi terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu. PHR WK Rokan juga meraih Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Wali Kota Dumai.

Tak hanya itu, PHR WK Rokan juga meraih penghargaan Pekanbaru Tax Award 2023 atas kontribusinya terhadap kepatuhan membayar pajak daerah dan penobatan taat pajak daerah kategori Pajak Penerangan Jalan, yang diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

 

3 dari 3 halaman

Beri Dividen dan Pajak ke Negara

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina tidak saja memberikan pemasukan kepada negara melalui Deviden namun juga pajak negara, salah satunya disumbangkan oleh PHR sebagai wujud perusahaan taat pajak dan memberikan kontribusi bagi negara.

"Pertamina merupakan BUMN terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus," ujar Fadjar.

Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.