Sukses

Kemendag ke TikTok Shop: Transaksi Harus Pindah, Jangan Jualan di Medsos

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Diketahui, larangan awalnya, TikTok Shop memuat proses transaksi dengan izin ecommerce. Setelah sempat berhenti sejak Oktober 2023, TikTok Shop kembali lagi setelah bermitra dengan Tokopedia. Namun, praktik yang dijalankan masih mirip seperti pola sebelumnya.

Isy menegaskan, dengan izin ecommerce yang dikantongi TikTok Shop, maka seharusnya tidak ada transaksi di media sosial TikTok.

"Tiktok tuh izinnya socialcommerce, kan dia dikasih pilihan mau buat e-commerce sendiri, tapi yah harus ngurus ini itu atau tetap social commerce dia harus bekerjasama, transaksi di Tokopedia," ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (13/12/2023).

Isy menegaskan kalau konsep tersebut harus dilakukan transisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, proses transaksi dalam TikTok Shop harus pindah ke Tokopedia, mitra ecommerce-nya saat ini.

"Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya dan banyak itu yang diurus. Supaya dia enggak jualan di medsosnya," tegas dia.

Dia menegaskan setelah mencapai tenggat waktu tersebut, proses transaksi yang ada harus benar-benar pindah. Dalam jangka waktu ini, kabarnya proses transaksi bisnis antara TikTok dan GoTo bakal dirampungkan.

"3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti semua transaksi di e-commerce-nya yakni Tokopedia," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak Buah Teten Masduki Wanti-Wanti TikTok Shop

Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatid Fiki Satari menegaskan, sebagai socialcommerce, TikTok Shop tak boleh melakukan transaksi. Maka, dia meminta perusahaan segera menaati aturan yang berlaku.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

 

3 dari 4 halaman

Harus Terpisah

Diketahui, kembalinya TikTok Shop usai meneken kerja sama antara TikTok dan Tokopedia melalui GoTo. Fiki menekankan seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Porsi UMKM

Tak cuma itu, Fiki mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.

“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ucapnya.

Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki Satari.

Fiki Satari menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting, di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.

“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti _transfer knowledge_ dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia,” ujar Fiki Satari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini