Sukses

Sepeda Motor Dilarang Masuk IKN, GoFood Diantar Pakai Micromobility

IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman.

Liputan6.com, Jakarta - Gojek, GoFood dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun layanan tersebut tak seperti di kota kota lain  tetapi akan menggunakan micromobility.

Chief Urban Mobility Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Resdiansyah mengungkapkan, pengantaran makanan atau apapun tidak melalui motor, tapi menggunakan micromobility.

"Jadi saya sampaikan bahwasanya Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasinya menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (8/12/2023)

Resdiansyah atau disapa Dian kembali menegaskan bahwa yang tidak boleh itu adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP, bukan layanan ojek online seperti Gojek, GoFood atau sejenisnya.

"Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility," katanya.

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terjadi sesungguhnya di IKN bahwasanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman.

Dengan demikian, kalau mau melihat konsep transportasi yang sebenarnya adalah active mobility yang terdiri dari berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility.

"Maka otorita IKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua hanya di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Karena perintah Presiden jelas yaitu 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi," kata Dian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepeda Listrik

Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km/jam seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan utama dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak; sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini