Sukses

Akhirnya, Otorita IKN Buka-bukaan Alasan Investor Asing Belum Masuk ke IKN

Otorita IKN mencatat telah menerima 305 surat pernyataan minat atau letter of intent (LOI) untuk ikut berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Agung Wicaksono, buka suara soal alasan pemerintah mengerem investasi dari luar negeri ke kawasan IKN.

Agung mengungkapkan, alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak. Oleh karena itu, pihaknya lebih memprioritaskan investor dalam negeri.

Otorita IKN mencatat telah menerima 305 surat pernyataan minat atau letter of intent (LOI) untuk ikut berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN. Sebagian besar surat pernyataan minat tersebut berasal dari investor dalam negeri sebanyak 172 LOI, dan sisanya dari investor asing 133 LOI.

"Jadi kalau 172 (LOI) dari 305 (LOI) ini adalah merah putih maka sisanya tentunya sekitar 133 (LOI) itu adalah investor asing, dan bisa dilihat sebarannya yang paling banyak pula dari Asia Singapura Jepang Malaysia Korea tapi juga ada Amerika dan negara-negara Eropa, negara Timur Tengah dan lain-lain," kata Agung dalam Konferensi Pers Update Pembiayaan & Investasi di IKN nusantara, secara daring, Senin (20/11/2023).

Untuk rinciannya dari 305 surat pernyataan minat tersebut terdiri dari Indonesia 172 LOI, Singapura 27 LOI, Jpang 25 LOI, Malaysia 19 LOI, China 19 LOI, Korea Selatan 9 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Finlandia 3 LOI, Spanyol 3 LOI, Uni Emirat Arab 2 LOI, Thailand 2 LOI, Jerman 2 LOI, dan lainnya 18 LOI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proses Berinvestasi di IKN Nusantara

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN. Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).

Kedua, tinjauan dan penilaian sektr skala poritas LOI. Dalam tahapan kedua ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otorita IKN diminta untuk memprioritaskan investor domestik.

"Jadi, di tahap ini memang dilakukan prioritisasi, penilaian evaluasi terhadap LOI. Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa Presiden bilang ini agak direm sedikit atau gas ini dilakukan dalam tahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi dan prioritisasi kepada sektor yang diminati oleh investor merah putih domestik," jelasnya.

Selanjutnya, tahapan ketiga yakni one on one meeting. Keempat, penyerahn surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor. Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan Data Request. Ketujuh, studi kelayakan. Tahapan ke delapan yakni kesepakatan.

 

3 dari 3 halaman

Investor Domestik Lebih Cepat

Menurutnya, dalam 8 tahapan tersebut, Otorita IKN menilai investor domestik sangat cepat dalam menindaklanjuti pernyataan minat terhadap IKN, dibandingkan investor asing.

"Tahapan selanjutnya mulai dari one on one meeting awal sampai kepada kesepakatan, saya bilangnya investor domestik lebih sat set dalam proses mengevaluasi antara istilahnya risiko dan keuntungannya, dan kemudian juga mengambil keputusan hingga sampai kepada kesepakatan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini