Sukses

Mentan Permudah Syarat Penerima Pupuk Subsidi, Regulasi Rampung 2 Minggu Lagi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap banyak petani sebagai penerima pupuk subsidi belum mengantongi kartu tani. Alhasil, sejumlah petani itu tak bisa mengakses pupuk subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan melakukan penyederhanaan aturan bagi penerima pupuk subsidi. Menyusul ada dugaan data calon penerima yang tak sesuai.

Ketidaksesuaian ini merujuk pada banyaknya petani yang tidak memegang kartu tani. Diketahui, kartu tani jadi salah satu syarat agar petani bisa mendapat akses pupuk subsidi.

"Kemungkinannya kartu tani ini kan kalau daerah remote area kayak pegunungan itu kan gak bisa terjangkau kan? tidak ada sinyal segala macam," ujar dia di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Sebagai langkah mempermudah, Mentan Amran akan mensyaratkan KTP yang dimiliki petani untuk akses pupuk subsidi. Alhasil, semakin banyak petani yang bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

Dia mengatakan, penyederhanaan aturan ini tidak serta merta menghapus kartu tani sebagai syarat untuk mendapat pupuk subsidi. Syarat KTP hanya berlaku bagi petani yang masuk kategori penerima subsidi tapi belum memegang kartu tani.

"Lah kita harus kreatif, kreativitas kita adalah bisa saja KTP, yang penting dia masuk kelompok tani, kemudian kita bisa beri pupuk. Yang terpenting gini deh dia petani, dia berhak dapat pupuk, kita upayakan berikan," bebernya.

"Pakai kartu tani, tetapi yang belum punya tidak bisa mengakses, kita beri ruang, apakah menggunakan KTP yang terpenting adalah mampu mengakses, bisa mendapatkan pupuk. Itu yang terpenting," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Regulasi Rampung 2 Minggu Lagi

Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini mengatakan, regulasi yang mengatur syarat tersebut ditarget bisa rampung dalam 2 pekan kedepan. Harapannya, polemik penerima pupuk subsidi bisa selesai dengan kemudahan ini.

Dia menyebut, ada sekitar 16 persen dari 17 juta petani sebagai penerima pupuk subsidi yang diidentifikasi tak memegang kartu tani.

"Aku cek berapa persen, 16 persen. Nah, ini yang kita carikan solusi. Solusinya adalah dalam waktu dekat, paling lambat 2 minggu selesai. Kita buatkan regulasi," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Banyak Petani Tak Pegang Kartu Tani

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap banyak petani sebagai penerima pupuk subsidi belum mengantongi kartu tani. Alhasil, sejumlah petani itu tak bisa mengakses pupuk subsidi.

"Jadi gini, di lapangan nih yang tidak punya kartu tani, kemudian daerah pegunungan jauh dari kota, ini yang sulit mendapatkan pupuk dan tidak punya kartu. Bahkan, maaf, pendidikan rendah sehingga tidak mampu mengakses, memproses, dan seterusnya. Sehingga dia tidak dapat pupuk," ungkapnya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Mentan Amran turut merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia soal distribusi pupuk subsidi. Salah satu poinnya adalah belum transparannya proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

"Nah, ini biasa digunakan. Mungkin ini maksudnya Ombudsman, karena saya baru pulang dari Sulawesi Tengah, ini biasa digunakan oleh pihak ketiga. Kemudian dia jual lebih tinggi. Insyaallah ke depan tidak ada," urainya.

Dia mengatakan, data penerima pupuk subsidi juga menjadi sorotan. Ini ada kaitannya dengan petani yang memegang kartu tani.

"Kemarin kami dari lapangan, (stok) pupuk ada 1 juta (ton), tapi di sisi lain petani berteriak. Artinya, ada yang miss, ada yang tidak sinkron," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

16 Persen Petani Tak Pegang Kartu Tani

Dia mengatakan, ada 16 persen dari total data calon penerima pupuk subsidi yang tak memiliki kartu tani. Dia pun segera menyusun regulasi untuk memperbaiki data tersebut. Diketahui, ada sekitar 17 juta petani sebagai calon penerima pupuk subsidi.

"Aku cek beberapa persen, 16 persen. Ini yang kita carikan solusi, solusinya dalam waktu dekat satu atau dua minggu, kita buatkan regulasi," tegasnya.

Dalam pembaruan data ini, pihaknya menggandeng Kementerian BUMN yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. Termasuk diikuti oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini