Sukses

Sri Mulyani Perbesar Dana Alokasi Umum ke Daerah di 2024, Berikut Rinciannya!

Alokasi transfer APBN dari pemerintah pusat ke daerah pada 2024 mendatang mengalami peningkatan, termasuk dana alokasi umum atau DAU.

Liputan6.com, Jakarta Alokasi transfer APBN dari pemerintah pusat ke daerah pada 2024 mendatang mengalami peningkatan, termasuk dana alokasi umum atau DAU. Hal ini sebagai upaya strategis pemerintah untuk menggenjot perekonomian daerah di tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. Komponen transfer ke daerah terbesar adalah DAU yang mencapai Rp 427,69 triliun atau naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun.

Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian. Bagian DAU yang pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada 2024 Rp 343,53 triliun.

Bagian Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilainya sebesar Rp 84,17 triliun pada 2024.

Pertama Kali, Penyaluran DAU dalam Dua Bentuk

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto menyampaikan bahwa penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

"Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," kata Adriyanto.

Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada sejumlah rincian dari bidang-bidang yang ditentukan untuk dilaksanakan programnya memanfaatkan DAU.

Untuk bidang pendidikan, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan, bidang kesehatan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

Bidang pekerjaan umum diantaranya digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. Sementara itu bidang layanan umum terdiri dua peruntukan.

Pertama ialah dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, adalah dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK, dimana pada TA. 2023 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," ucap Adriyanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DAU untuk Penggajian PPPK

Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, hingga 2024 Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 41,4 triliun. Terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.

"Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Adriyanto.

Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Sedangkan, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tegas Adriyanto.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.