Sukses

Cara Urus Sertifikat TKDN dan Syaratnya, Tidak Butuh Waktu Lama Kok

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan digitalisasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan digitalisasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) beberapa waktu lalu. Digitalisasi sertifikasi TKDN tersebut diluncurkan untuk mempercepat produk dalam negeri dan daya saing industri nasional.

Adapun proses digitalisasi sertifikasi TKDN dapat dilakukan melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Adapun, program tersebut dijalankan oleh Ditjen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital, Kemenperin mengatakan bahwa dengan melakukan digitalisasi, proses sertifikasi TKDN jadi lebih cepat, akuntabel, dan transparan.

Kemenperin berupaya untuk memotong proses sebelumnya yang tidak perlu sehingga dalam 22 hari kerja atau kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Selain itu, dalam proses digitalisasi sertifikasi TKDN, diharapkan tidak ada proses yang diragukan lagi akuntabilitasnya.

 

Dilansir dari Kemenperin, saat ini sudah lima LVI yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Berdasarkan hasil seleksi, lima LVI yang memenuhi syarat adalah PT Anindiya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), dan PT Surveyor Indonesia.

Lalu, berikut ini merupakan cara untuk mengurus sertifikat TKDN. Seperti apa? Berikut penjelasannya melansir laman Indonesia.go.id, Rabu (18/10/2023):

  1. Daftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) siinas.kemenperin.go.id/registrasi/php/
  2. Setelah mendapatkan akun SIINas, lakukan proses pendaftaran sertifikasi TKDN
  3. Proses pendaftaran dilakukan dengan membuka fitur e-services, nantinya akan tersedia pilihan sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN Industri kecil (IK).
  4. Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan perhitungan besaran nilai TKDN.
  5. Setelah berkas lengkap, perusahaan bisa melakukan perhitungan mandiri (self assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. 
  6. Kemudian LVI akan memverifikasi hasil perhitungan mandiri tersebut dengan melakukan kunjungan langsung ke lapangan.
  7. Jika sudah, hasil dari verifikasi lapangan direview dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
  8. Jika sesuai, sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biaya

Adapun, jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Namun, Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini.

Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk selanjutnya akan dibebankan ke perusahaan.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, bagi industri kecil yang ingin mengurus sertifikasi TKDN tidak dikenakan biaya.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, berikut syarat yang perlu diperhatikan oleh perusahaan:

3 dari 3 halaman

Syarat Dapat Sertifikat TKDN

  1. Memiliki Akta Pendirian
  2. Mempunyai Struktur organisasi produksi
  3. Pembelian bahan baku
  4. Daftar alat/peralatan
  5. Gambar kerja produksi
  6. Laporan hasil produksi setahun terakhir
  7. Sertifikat ISO 9001
  8. Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja
  9. Denah area produksi
  10. Proses produksi
  11. Alur kerja produksi
  12. Brosur /katalog produk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini