Sukses

Transaksi Judi Online Diprediksi Tembus Rp 104 Triliun Sepanjang 2023

PPATK mengaku telah jauh sekali melakukan proses penyidikan terhadap kasus judi online. Nilai transaksi yang terkumpul dari pendataan tersebut sejak 6-7 tahun silam mencapai ratusan triliun rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah jauh sekali melakukan proses penyidikan terhadap kasus judi online. Tak main-main, nilai transaksi yang terkumpul dari pendataan tersebut sejak 6-7 tahun silam mencapai ratusan triliun rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sejumlah pemetaan hingga beberapa hasil analisis maupun pemeriksaan telah pihaknya sampaikan kepada penyidik. Termasuk pembekuan rekening juga sudah dilakukan.

Ivan melaporkan, pada periode 1 Januari-30 Agustus 2023, PPATK telah menerima lebih dari 7.500 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online.

"PPATK sedang bekerja memetakan jaringan yang terlibat judi online di tahun 2023. Dugaan sementara, transaksi bisa lebih besar dari tahun 2022," ujar Ivan kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Menurut laporannya, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.

Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Angka transaksinya bertambah menjadi Rp 3,97 triliun pada 2018 dengan jumlah transaksi 666.104.

Perputaran Dana Judi Online

Nilai perputaran dana tersebut semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. Pada 2019, terkumpul jumlah 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi. Di 2020, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi.

Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Puncaknya di 2022, ketika nilai transaksi mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi.

Bila sesuai dugaan PPATK, maka perputaran dana transaksi judi online di 2023 bakal lebih besar dari Rp 104 triliun. Namun, Ivan belum mau membocorkan lebih lanjut. "Cukup dulu ya, proses masih dilakukan terus," kata Ivan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Semua Rekening Judi Online Diblokir Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Minggu (24/9/2023).

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

 

3 dari 3 halaman

Kewenangan OJK

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.