Sukses

Melihat dari Kasus Rumah Dino Patti Djalal, Ini Kiat Aman Sewakan Properti

Berikut pelajaran dan tips dari kejadian yang dialami Mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal saat sewakan properti.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) Dino Patti Djalal mengalami kejadian tak mengenakkan seiring rumah keluarga diduga disewa oleh sindikat penipu.

Mengutip dari akun instagramnya @dinopattidjalal, Dino Patti Djalal menceritakan kalau salah satu rumah keluarga yang disewakan ternyata dijadikan tempat operasi sindikat penipuan online.

“Dari jumlah tempat tidur yang terlihat, rumah ditinggali  sekitar 30 orang. Seluruh jendela dan dinding ditutup busa kedap suara, dan menurut penjaga rumah sebelah, mereka tidak pernah keluar (kecuali 3 orang). Dari bukti produk2 yg tertinggal di rumah, para pelakunya nampaknya imigran dari luar negeri yang berbahasa Mandarin. Para penjahat ini semuanya sudah kabur, dan rumah sudah kosong, ditinggal dalam keadaan rusak. DIperkirakan mereka kabur 3 bulan lalu. Kami baru tahu karena adanya tagihan listrik yang tidak dibayar,” tulis Dino.

Ia menambahkan, penyewa rumah yang namanya ada dalam kontrak sewa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang digunakan sebagai front. “Setelah dicek polisi ternyata menggunakan KTP palsu,” tulis dia.

Dinno mengatakan, kalau kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kapolres Jakarta Selatan. Ia pun juga mengimbau masyarakat hati-hati. “Menurut polisi, beberapa rumah di Kemang mengalami aksi kejahatan serupa,” tulis dia.

Sementara itu, mengutip Antara, ditulis Rabu (30/8/2023), Polisi Resor Metro Jakarta Selatan menuturkan, terduga sindikat penipu menempati atau sewa rumah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal belum satu tahun.

“Informasi yang didapatkan dari hasil olah TKP, bahwa sebelum satu tahun sudah pergi. Jadi penyewa itu meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan asisten rumah tangga (ART) Bapak Dino berinisial K,” ukar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol  Hendrikus Yossi Hendratta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan Polisi

Yossi menuturkan, dari hasil keterangan pemilik rumah, penyewa berinisial JS menyewa selama setahun. “Walaupun beliau mengetahui rumah tersebut sudah disewa, tapi tidak mengetahui peruntukkannya. Apakah disewa untuk kegiatan atau aktivitas apa,” kata dia.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh kepolisian ditemukan yakni jendela ditutup memakai busa, kemudian ditemukan kasus sebanyak sekitar 22 buah meja bilik, alat memasak, kaca dan bagian tembok itu sudah didesain atau diubah dengan memakai triplek atau dengan peredam suara.

“Selain itu K yang menjadi ART rumah tersebut menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, tidak ada aktivitas terlihat di rumah tersebut, kemudian penyewa meninggalkan rumah tanpa menginformasikan kepada K,” tutur Yossi.

Yossi menuturkan, pihaknya sedang mendalami informasi-informasi yang sudah diperoleh baik dari K, dan Dino Patti Djalal. “Kami menelusuri termasuk melakukan profiling atau pelacakan siapa ini penyewanya atau JS,” kata dia.

Kepolisian Sektor Mampang, Jakarta Selatan belum dapat memastikan rumah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Jalal dijadikan tempat sindikat penipuan online. “Dari pihak Polsek atau dari kepolisian belum dapat memastikan rumah itu dijadikan tempat penipuan online,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero.

Meski demikian, dari kejadian yang dialami Dino Patti Djalal ini ada yang juga mengingatkan saat sewa menyewa properti. Hal ini agar dapat mencegah kejadian itu berulang.

3 dari 3 halaman

Kiat Aman Sewakan Properti

Pengamat properti hukum Joni Tanamas menuturkan, rumah bukan hanya tempat hunian dan bekerja. Akan tetapi berkegiatan baik privat dan publik. Hal ini seiring rumah juga ada yang berada di kawasan perumahan.

"Jika disewakan untuk urusan publik seperti jadi kantor, kafe, dan lain-lain, harus diatur oleh otoritas kota. Diatur pemanfaatan rumah tersebut untuk hunian dan usaha? Jika usaha, sea properti itu mustinya diketahui,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Dengan demikian, Joni menuturkan, seperti nasabah saat buka rekening di bank, dalam sewa menyewa properti ini juga harus know your customer, dalam hal ini mengetahui siapa calon penyewa properti.

“Tidak hanya dari KTP tetapi minta pernyataan dan penjelasan,” ujar Joni.

Kemudian, ketahui pemanfaatan penyewaan properti itu. “Apakah untuk kantor, kafe, dan itu mesti masuk dalam klausul perjanjian,” ujar dia.

Dengan demikian, Joni mengingatkan membuat surat perjanjian sewa menyewa. Dalam surat perjanjian sewa menyewa itu menurut Joni harus memasukkan siapa yang menyewa, latar belakangnya, pemanfaatan penyewaan properti, dan hak untuk monitor properti tersebut.

“Ada monitor dalam perjanjian artinya ada pengawasan misalkan kalau ada pagar yang hilang, barang-barang seni mahal di rumah. Masukkan dalam perjanjian hak monitor untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” tutur dia.

Sementara itu, Dino Patti Djalal juga membagikan tips agar tidak alami kejadian yang sama. Ia menulis, kalau ada yang mau sewa rumah agar dicek dan ricek dengan teliti profil penyewanya. “Mintakan nomor rekening bank, cek validlitas kantor kerjanya dan selalu cek kondisi rumah secara rutin apakah digunakan sesuai perjanjian,” tutur dia.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini