Sukses

Keuangan Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik hingga 2024

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjamin iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Itu Presiden (Jokowi) sudah menyampaikan dan berpesan untuk sampai tahun 2024 tidak ada kenaikan iuran," ungkap pria yang akrab disapa Ghufron kepada Merdeka.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (21/8).

Ghufron menekankan bahwa saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam keadaan positif. Bahkan, digolongkan surplus.

"Keuangan kami surplus, di titik balik surplus tahun 2021 lalu," bebernya.

Dia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

"Rumah sakit kita berikan uang mukanya dan kalau ada hutang kami beresin semua utang. Kami sekarang declare tidak ada hutang ke rumah sakit," tegasnya menyudahi pembicaraan.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6)

Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Miris, Masih Ada Rumah Sakit Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan

Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan masih ada beberapa oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi terhadap para pasien BPJS Kesehatan.

"Beberapa rumah sakit itu masih (diskriminasi), oknum ya ini bukan kebanyakan rumah sakit yang mendiskriminasi," ujar Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7).

Meski demikian, secara umum rumah sakit yang melakukan diskriminasi ini sudah berkurang. "Tapi sekarang masih ada juga satu sampai dua rumah sakit, cuma sudah sangat berkurang," terangnya.

Ghufron menyebut saat ini sudah banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan hampir 64 persen rumah sakit yang bekerja sama adalah rumah sakit swasta dibandingkan rumah sakit pemerintah.

"Kalau dulu yang bekerjasama dengan BPJS itu rumah sakit itu sedikit, malas dan oga-ogahan, sekarang pada antri untuk dikerjasamakan. Kurleb 64 persennya adalah rumah sakit swasta," tuturnya.

Jika dirincikan, tercatat pada tahun 2022 fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang bekerjasama di tahun 2022 sudah mencapai 23.555 faskes, dan faskes rujukan tingkat lanjutan sudah 2.923 faskes.

Dia menyebut ada 6 janji layanan faskes untuk peserta BPJS Kesehatan antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, tidak meminta fotocopy atau dokumen pendaftaran, pelayanan tanpa biaya tambahan, tidak ada pembatasan hari rawat, memastikan ketersedian obat dan tidak membebani peserta, serta pelayanan ramah tanpa diskriminasi. "Nah ini tidak ada batasan rawat, jadi pasien bisa dirawat sampai sembuh baru kemudian dipulangkan, jadi tidak harus tiga hari dirawat," imbuhnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Iuran BPJS Kesehatan sepanjang 2022 Capai Rp 144,04 Triliun

Sebelumnya, Iuran yang dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 144,04 triliun sepanjang 2022. Jumlah ini naik dari periode setahun sebelumnya yang tercatat Rp 143,32 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini karena adanya penambahan kanal pembayaran. Saat ini, jumlah kanal yang bisa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai 955.429 titik. 

Jumlah tersebut tersebut tersebar di industri perbankan, non-perbankan, hingga kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika dirincikan, iuran ini diperoleh dari penerima bantuan iuran (PBI) Rp 59,9 triliun, Non PBI Rp 80,3 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 46 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 13,9 triliun.

"Paling banyak iuran yang didapat ini dari Non PBI, artinya yang banyak menyumbang itu bukan dari orang miskin," ujar Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron menerangkan selaras dengan standar audit yang ketat, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata kalim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.