Sukses

Simak Update Penetapan NI PPPK 2022 per 24 Juli

Simak pembaruan data penetapan NI PPPK formasi 2022 per 24 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merilis pembaruan data penetapan nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK formasi tahun 2022.

BKN, melalui unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial menginformasikan bahwa calon PPPK yang akan mengecek penetapan NI PPPK 2022 bisa mengakses link https://s.id/NIPPPK2022_INSTANSIPUSAT.

"Hai #SobatBKNUpdate penetapan #NIPPPKTA2022 secara nasional dan update NI PPPK u/ Instansi Pusat (K/L) per 24/07/2023 sudah bisa kalian cek lewat QR di grafis. Seperti biasa u/ Instansi Pemda, kalian bisa pantengin update Kanreg BKN di wilayah kalian ya!," tulis BKN di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, dikutip Selasa (25/7/2023).

Berikut adalah progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 per 24 Juli 2023 :

PPPK Guru

Formasi: 319.029

Lulus : 250.432

Isi DRH: 248.551

NIP : 237.915

SK : 60.978

PPPK Tenaga Kesehatan

Formasi: 88.378

Lulus : 69.455

Isi DRH : 69.083

NIP : 68.863

SK : 44.761

PPPK Teknis

Formasi: 110.434

Lulus : 51.598

Isi DRH : 51.115

NIP : 14.165

SK : 2.817

Adapun daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan Nomor Induk PPPK 2022 sesuai Kanreg BKN di masing-masing wilayah sebagai berikut : .

  1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn
  2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya
  3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn
  4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar
  5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta
  6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan
  7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang
  8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn
  9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura
  10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn
  11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn
  12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn
  13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh
  14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Anas Minta Pejabat Pembina Kepegawaian Susun Aturan Disiplin PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur kedisiplinan para disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perintah ini dituangkan melalui surat edaran.

Dasar disiplin dari PPPK ini sama dengan para aparatur sipil negara atau ASN karena secara umum PPPK adalah bagian dari ASN sehingga dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," ujar Menteri Anas, Selasa (13/06). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

"Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS," ungkap Anas.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.

"Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK," tegas Menteri Anas. 

3 dari 3 halaman

Progres Hingga Cara Cek Penetapan NI PPPK 2022

BKN juga menegaskan bahwa bagi pelamar PPPK 2022 yang ingin mengecek penetapan NI PPPK bisa langsung mengunjungi akun media sosial masing-masing kantor regional.

"Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian,” jelasnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan N PPPK 2022.

1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn

2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya

3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn

4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar

5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta

6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan

7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang

8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn

9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura

10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn

11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn

12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn

13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh

14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini