Sukses

Ini Dia Tanggal Merah Juli 2023, Ada Cuti Bersama?

Pada bulan ini, tepatnya pada 19 Juli 2023, yang merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

Liputan6.com, Jakarta Usai libur panjang Idul Adha 2023, pada Juli 2023 masih ada tanggal merah atau libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Pada tanggal merah Juli 2023 tepatnya jatuh pada 19 Juli 2023, yang merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Adapun 19 Juli 2023 jatuh pada Rabu.

Namun, tidak seperti saat Idul Adha 2023 yang mendapatkan dua hari cuti bersama, pada Juli 2023 ini tidak ada cuti bersama. Cuti bersama sendiri umumnya digunakan untuk memperingati hari-hari besar keagamaan. Sebagaimana keputusan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, pada Juli 2023 tidak ada cuti bersama.

Selain tanggal merah, terdapat juga hari besar nasional dan internasional pada Juli 2023, tapi tidak semuanya dijadikan hari libur nasional. Beberapa hari besar nasional dan internasional yang diperingati pada bulan Juli 2023 adalah sebagai berikut: 

Hari Besar Nasional dan Internasional:

  • 1 Juli: Hari Bhayangkara
  • 5 Juli: Hari Bank Indonesia
  • 7 Juli: Hari Pustakawan
  • 11 Juli: Hari Populasi Sedunia
  • 12 Juli: Hari Koperasi Indonesia
  • 14 Juli: Hari Revolusi Perancis
  • 17 Juli: Hari Integrasi Timor Timur
  • 22 Juli: Hari Kejaksaan
  • 23 Juli: Hari Anak Nasional, Hari Tanpa Tivi, Hari Waspada Cacing
  • 29 Juli: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
  • 30 Juli: Hari Ikrar Gerakan Pramuka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Berikut daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 setelah adanya tambahan libur Idul Adha 2023:

Hari Libur Nasional 2023

  • Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • Kamis 17 Agustur 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2023

  • Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19-25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
  • Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
3 dari 3 halaman

Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, Pengusaha Protes

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi hal tersebut pengusaha perhotelan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan jika adanya tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. 

Pasalnya, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama.

"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Dampak Libur Idul AdhaSelain itu, lanjut Hariyadi, yang akan lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama ini biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak ada potongan cuti.

"Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak," lanjut dia.

Menurut Mantan Ketua Apindo ini, pemerintah harus lebih berpikir panjang jika ingin menetapkan tambahan libur cuti bersama Idul Adha. Dengan demikian, bagi pengusaha maupun pekerja bisa melakukan perencanaan kerja lebih baik. "Ini harus dipikirkan. Sudah kemarin Lebaran Idul Fitri juga liburnya panjang. Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat," tutup dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.