Sukses

Temuan BPK: 32 Pemda Belum Bikin Kebijakan Penyediaan Air Minum yang Layak

BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman secara lengkap, mutakhir, dan selaras dengan kebijakan dan strategi nasional dan atau provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan,  BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. Hasil pemeriksaan atas 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 81 LKKL dan LKBUN.

Satu LKKL, yaitu LK Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam paparan mengenai IHPS II Tahun 2022, Ketua BPK menjelaskan bahwa IHPS II memuat ringkasan dari 388 LHP, yang terdiri dari 1 LHP LK Pemkab Waropen Tahun 2021 dengan opini tidak menyatakan pendapat (TMP), 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan tertentu.

IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil pemeriksaan atas Penguatan Infrastruktur pada program penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman mengungkapkan, kebijakan dan strategi (Jakstra) atas sistem penyediaan air minum (SPAM) yang layak dan aman kepada masyarakat belum disusun secara lengkap, selaras, dan mutakhir.

"Di antaranya sebanyak 32 pemda belum menyusun Jakstra SPAM. BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait antara lain agar menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman secara lengkap, mutakhir, dan selaras dengan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi," jelas Isma dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

IHPS juga memuat hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) pada 1 objek pemerintah pusat dan 65 objek pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa. Hasil pemeriksaan atas 28 pemda menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 26 pemda dan tidak sesuai dengan kriteria pada 2 pemda.

"BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkait agar melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa tentang mekanisme pendataan, penetapan, penggantian/pemutakhiran, dan publikasi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT, serta melaksanakan pembinaan serta pendampingan terkait mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM," papar Isma.

IHPS II Tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa dari tahun 2005 sampai dengan 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Namun, ada satu laporan keuangan Kementerian Lembaga yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ini merujuk hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.

Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.

"Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," jelas Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, dalam keterangannya, ditulis Kamis (22/6/2023).

Dalam IHPS II Tahun 2022 dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun.

Rinciannya, temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun.

IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. "Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar," ungkap Isma.

 

3 dari 3 halaman

IHPS II Tahun 2022

IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

"BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Isma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.