Sukses

Sosok Ini Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Kepala BKN

Penunjukan Plt Kepala BKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/ TPA Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala BKN.

Penunjukan Plt BKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/ TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penunjukan Haryomo Dwi Putranto menggantikan pejabat Plt Kepala BKN sebelumnya, yakni Analis Kebijakan Ahli Utama BKN Bima Haria Wibisana.

Dalam sambutannya sebagai Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengajak jajaran BKN baik di pusat dan Kantor Regional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi BKN, khususnya dalam konteks pembangunan SDM ASN ke depan secara profesional. 

Dia juga menyebutkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu ditangani BKN, mulai dari penguatan pembinaan ASN, tata kelola pelayanan kepegawaian, sampai dengan regulasi manajemen ASN.

Mengakhiri tugasnya sebagai Plt. Kepala BKN, Bima berpesan agar institusi BKN tetap merawat profesionalisme, kekompakan, dan kerja sama terutama dalam meningkatkan kinerja organisasi.

Bima juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan keluarga besar BKN selama menjadi pimpinan tinggi di BKN, mulai dari kariernya sebagai Wakil Kepala BKN, Kepala BKN, sampai dengan menjadi Plt. Kepala BKN.

“Terima kasih atas dukungannya selama saya menjabat sebagai Kepala di BKN,” imbuhnya dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2023 bersamaan dengan acara serah terima jabatan Plt. Kepala BKN, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Senin (19/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022, Cek di Link Ini!

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah mencapai tahap penetapan nomor induk PPPK atau NI PPPK.

Sebelum melewati proses ini, pelamar diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Jika tidak, calon PPPK dianggap mengundurkan diri.

“#SobatBKN, bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA. 2022 yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai kelengkapan dokumen PPPK, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri/tidak memenuhi syarat dan dibatalkan status kelulusannya,” terang BKN seperti mengutip unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (15/6/2023).

Dalam hal ini BKN telah merilis pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK tenaga teknis melalui surat nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022. Peserta dapat mengeceknya melalui tautan https://www.bkn.go.id/pengumuman-pembatalan-kelulusan-peserta-seleksi-pppk-tenaga-teknis-bkn-ta-2022/.

Seperti yang diketahui, pengisian daftar riwayat hidup telah berlangsung sejak 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023 melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN masing-masing pelamar. Bila sampai batas waktu tersebut tak kunjung melengkapi dokumen maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Sementara itu, melalui surat pengumuman nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 BKN menginformasikan bahwa ada dua orang pelamar yang dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK teknis BKN 2022. Jadi, kedua peserta tersebut dibatalkan kepesertaannya sehingga tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Sanksi bagi PPPK

Di samping itu, BKN juga menegaskan bahwa peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pun akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan kelulusan sebagai anggota PPPK.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas BKN.

 

3 dari 4 halaman

Progres Penetapan NI PPPK

Di samping itu, BKN juga sudah memperbarui data penetapan nomor induk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2022.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 menurut data BKN per 12 Juni 2023.

1. PPPK Guru

Formasi: 319.029

Lulus: 250.432

Isi DRH: 248.517

NIP: 75.438

2. PPPK Tenaga Kesehatan

Formasi: 88.378

Lulus: 69.455

Isi DRH: 69.082

NIP: 67.670

3. PPPK Teknis

Formasi: 110.434

Lulus: 51.668

Isi DRH: 18.148

NIP: 100

Sementara itu, BKN juga menegaskan bahwa bagi pelamar PPPK 2022 yang ingin mengecek penetapan NI PPPK bisa langsung mengunjungi akun media sosial masing-masing kantor regional.

“Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian,” jelasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Daftar Media Sosial

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini daftar media sosial yang bisa dikunjungi untuk mengecek penetapan N PPPK 2022.

1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn

2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya

3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn

4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar

5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta

6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan

7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang

8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn

9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura

10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn

11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn

12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn

13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh

14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini