Kebakaran Bromo Tewaskan 2 ASN, BKN Beri Santunan hingga Beasiswa

BKN menyampaikan duka atas gugurnya dua ASN saat memadamkan kebakaran di Bromo. Keluarga berhak menerima santunan hingga beasiswa.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita atas gugurnya dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), yakni Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Keduanya meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan belasungkawa atas kepergian kedua pegawai tersebut. Ia menilai pengabdian mereka merupakan wujud dedikasi aparatur negara dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Prof. Zudan, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada Rabu (14/10/2026), kemudian merembet ke kawasan taman nasional. Api kembali menyala dan disertai angin kencang sehingga menyulitkan upaya pemadaman.

Sukaris meninggal dunia saat bertugas. Sementara itu, Hendra sempat menjalani perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

BKN Pastikan Hak Keluarga ASN Terpenuhi

BKN menegaskan negara berkomitmen memberikan penghargaan kepada ASN yang gugur saat menjalankan tugas. Pemenuhan hak kepegawaian juga dipastikan bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun hak dan bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi:

  • Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
  • Hak pensiun janda atau duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai PNS.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Uang duka tewas.
  • Biaya pemakaman.
  • Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Zudan menyebut pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur yang bertugas di lapangan. Upaya tersebut mencakup penguatan mitigasi risiko, kesiapan peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.

BKN menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Pengabdian keduanya menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6