Sukses

Temuan KKP, Limbah Reklamasi Ilegal di Batam Juga Cemari Lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 3.000 meter persegi lahan yang diduga reklamasi ilegal di Kota Batam.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 3.000 meter persegi lahan yang diduga reklamasi ilegal di Kota Batam. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menemukan ribuan meter lahan reklamasi ini tak memiliki izin.

Seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan. Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.

"Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi," ujar Sakti Wahyu Trenggono dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Menteri Trenggono pun mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu. Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

"Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bis menjaga laut tetap sehat dan baik," tegas dia.

Inspeksi Mendadak

Sejalan dengan tindakan penyegelan, Menteri Trenggono juga melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pencemaran limbah. Menurut temuan yang sama, ini adalah pencemaran dari kegiatan reklamasi ilegal.

Menteri Trenggono meninjau lokasi pencemaran di perairan Tanjun Bemban, Kota Batam. Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan. Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan.

"Salah satu concern kami adalah menjaga ekologi laut kita supaya bersih dan baik. Untuk itu saya minta tim PSDKP untuk melakukan investigasi kapal-kapal yang melintasi perairan ini," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Limbah dari Kapal

Dia menduga material tersebut adalah limbah yang berasal dari kapal-kapal besar yang melintasi perairan Batam. Perairan Tanjung Bemban sendiri berbatasan langsung dengan perairan Johor Malaysia, dan menjadi lintasan kapal-kapal niaga dari dan menuju Singapura.

Selain temuan kali ini, Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya. Untuk itu, upaya pencegahan akan dilakukan secara maksimal.

Upaya yang dilakukan diantaranya memperketat patroli lapangan dengan kapal-kapal pengawas, serta mengoptimalkan teknologi satelit untuk memantau pergerakan kapal dan tumpahan yang terjadi di laut.

"Karena ini sering kejadian. Bukan hanya sekali. Dan kalau nanti ditemukan kapal-kapal yang melakukan pencemaran, kita akan tindak dan kita laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi," tegas Menteri Trenggono.

 

3 dari 4 halaman

Tak Sembarangan Keruk Pasir Laut

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menanggapi isu pembukaan keran ekspor pasir laut yang dirilis dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023

Trenggono mengatakan, jumlah pasir laut yang akan diambil baik untuk reklamasi maupun ekspor pasir laut akan ditentukan tim kajian yang terdiridari para ahli di kementerian ESDM, KLHK, KKP, Kementerian Perhubungan, hingga BRIN, serta LSM.

Tim kajian ini nantinya akan ditentukan dalam peraturan menteri yang menjadi aturan tindak lanjut dalam PPNomor 26 Tahun 2023.

"Jadi soal berapa jumlah ekspor pasir laut dan lain sebagainya, itu nanti melalui peraturan teknis yang melaksanakan. PP tidak bisa menjalankan. PP memang ada, tapi kalau tidak ada peraturan menterinya (ekspor)tidak akan bisa dijalankan," kata Trenggono,dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu (31/5/2023).

"PP adalah salah satu landasan. PP itu merupakan landasan hukum kedua setelah undang undang.Di dalam PP disebutkan, untuk bisa diambil dan dinyatakan pasir itu adalah pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi maka ditentukan oleh tim kajian," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Mengacu Kajian

Dari kajian yang berunsur dari ESDM, akan dilihat apakah pasir itu misalnya mengandung material yang bernilai tinggi. Contohnya kalau mengandung besi, ada kandunganmineral yang lain maka tidak boleh diambil, jelas Menteri KKP.

Kemudian ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, untuk menentukan daerah mana yang tidak boleh diubah menjadi pulau yang akan direklamasi.

"Kalau dari perguruan tinggi kita ambil (keahlian dari profesor profesor yang menggiati bidang oseanografi," beber trenggono.

Selain itu, untuk mengambil pasir laut pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Trenggono menjelaskan, hal itu dikarenakan harus menggunakanteknisdan teknologi khusus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini