Sukses

Daftar Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Tertinggi Tembus Rp 6,7 Juta

PPPK adalah pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan. Ketahui besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya.

Liputan6.com, Jakarta Besaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja minimal serta masa kerja maksimal.

Sebagai informasi, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam definisi secara sederhana, PPPK adalah pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Hukum PPPK sebagai ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, dikutip dari unggahan di Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (26/5/2023) : 

Golongan I

Masa kerja minimal Rp. 1.794.900

Masa kerja maksimal Rp. 2.686.200

Golongan II

Masa kerja minimal Rp. 1.960.200

Masa kerja maksimal Rp. 2.843.900

Golongan III

Masa kerja minimal Rp. 2.043.200

Masa kerja maksimal Rp. 2.964.200

Golongan IV

Masa kerja minimal Rp. 2.129.500

Masa kerja maksimal Rp. 3.089.600

Golongan V

Masa kerja minimal Rp. 2.325.600

Masa kerja maksimal Rp. 3.879.700

Golongan VI

Masa kerja minimal Rp. 2.539.700

Masa kerja maksimal Rp. 4.043.800

Golongan VII

Msa kerja minimal Rp. 2.647.200

Masa kerja maksimal Rp. 4.214.900

Golongan VIII

Masa kerja minimal Rp. 2.759.100

Masa kerja maksimal Rp. 4.393.100

Golongan IX

Masa kerja minimal Rp. 2.966.500

Masa kerja maksimal Rp. 4.872.000

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Besaran Gaji Golongan PPPK Lainnya

Golongan X

Masa kerja minimalRp. 3.091.900

Masa kerja maksimal Rp. 5.078.000

Golongan XI

Masa kerja minimal Rp. 3.222.700

Masa kerja maksimal Rp. 5.292.800

Golongan XII

Masa kerja minimal Rp. 3.359.000

Masa kerja maksimal Rp. 5.516.800

Golongan XIII

Masa kerja minimal Rp. 3.501.100

Masa kerja maksimal Rp. 5.750.100

Golongan XIV

Masa kerja minimal Rp. 3.649.200

Masa kerja maksimal Rp. 5.993.300

Golongan XV

Masa kerja minimal Rp. 3.803.500

Masa kerja maksimal Rp. 6.246.900

Golongan XVI

Masa kerja minimal Rp. 3.964.500

Masa kerja maksimal Rp. 6.511.100

Golongan XVII

Masa kerja minimal Rp. 4.132.200

Masa kerja maksimal Rp. 6.786.500

3 dari 4 halaman

Calon PPPK Teknis 2022 Lolos Seleksi Diminta Isi Daftar Riwayat Hidup Mulai 23 Mei 2023

Hampir rampung, proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Teknis 2022 sudah memasuki tahap berikutnya. Calon PPPK teknis yang lulus pascasanggah ujian kompetensi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI mulai hari ini, Selasa, 23 Mei 2023.

Sebab itu para calon PPPK Teknis 2022 segera menyiapkan dokumen. Adapun BKN menjadwalkan calon PPPK teknis 2022 mengisi daftar riwayat hidup mulai 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023.

Selanjutnya, bila mengacu sesuai jadwal tahap berikutnya adalah usul penetapan NI PPPK teknis akan berlangsung sejak 1 sampai dengan 30 Juni 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah melakukan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Hal itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik.

Bagi yang belum tahu, pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK tenaga teknis dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Namun, sebelumnya pelamar diberi dua pilihan untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Bila memilih untuk mengundurkan diri, pelamar harus mengunggah Surat Pengunduran Diri.

Akan tetapi, jika memilih untuk lanjut ke proses selanjutnya, pelamar diarahkan ke laman pengisian DRH NI PPPK.

4 dari 4 halaman

Cara Isi

Buat yang ingin tahu, berikut ini prosedur pengisian daftar riwayat hidup pada proses seleksi PPPK teknis 2022 seperti mengutip informasi dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2022.

1. Calon PPPK login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password terdaftar

2. Selanjutnya pilih Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

3. Setelah itu, calon PPPK mengisi biodata, alamat, dan keterangan lainnya

4. Jika sudah selesai, isi kode captcha dan klik tombol Selanjutnya

5. Kemudian calon PPPK mengisi kolom hobi dan riwayat pendidikan

6. Lalu klik Simpan

7. Selanjutnya calon PPPK mengisi riwayat khusus, seperti pekerjaan, prestasi, keluarga, organisasi, dan lainnya

8. Lalu klik Simpan

9. Jangan lupa pula untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan

10. Setelah itu, calon PPPK harus mencetak DRH sebanyak dua kali yaitu dengan klik tombol CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat

11. Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut; 

12. Kemudian calon PPPK menandatangani DRH tersebut

13. Terakhir, unggah kembali ke akun SSCASN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.