Sukses

Buruh Kecam Kasus Viral Syarat Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak

KSPI mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Partai buruh bersama KSPI mengutuk keras dan mengecam perilaku sexual harassment di perusahaan-perusahaan di manapun, baik sektor white color maupun blue color. Buruh-buruh perempuan kerah putih maupun buruh-buruh perempuan kerah biru," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).

Dia menegaskan, serikat buruh di seluruh dunia tentu sangat mengecam tentang sexual harassment. Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pekerja tanah air, melainkan juga berlaku kepada pekerja/buruh di luar negeri.

"Di luar sana banyak juga. Superior atasan itu terhadap buruh migran tinggi sekali bisa di sektor perkebunan atau di sektor-sektor padat karya seperti tekstil di negara lain. Sexual harassment yang diterima oleh buruh migran perempuan itu bahkan perkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak KSPI akan mengambil langkah-langkah serius untuk menangani kasus sexual harassment di tempat kerja, termasuk Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang.

"Seksual harassment ini termasuk staycation dikutuk oleh partai buruh dan serikat buruh di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah serius," ujarnya.

Kata Said Iqbal, pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang juga banyak terjadi di seluruh kota industri, misalnya di Tangerang raya, Serang, Bekasi, Karawang, bahkan di Jakarta, di Purwakarta, di Sidoarjo, di Mojokerto, di Makassar, di Banjarmasin dan di Batam.

Said Iqbal menilai, terdapat faktor lain yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, yaitu kemiskinan. Pekerja/buruh perempuan biasanya terpaksa menerima ajakan atasan demi kebutuhan pekerjaan.

"Saya menjumpai seksual harassment dikarenakan kemiskinan itu adalah tumbuhnya pelacuran. Kadang-kadang staycation yang terjadi boleh jadi selain ada kekerasan dan intimidasi juga kebutuhan ekonomi itu faktanya," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral Kasus Syarat Tidur Bareng Bos Demi Kontrak Kerja Diperpanjang, Buruh: Proses Hukum!

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan berhubungan badan sebagai tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.

"Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mirah pun meminta aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.

Berikut sejumlah tuntutan ASPEK Indonesia dalam kasus tersebut:

  1. Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia.
  2. Agar para korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Karena dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.
  3. Agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.
  4. Agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.
3 dari 3 halaman

Heboh Syarat Tidur Bareng Bos agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara Cikarang, Kamis (5/5).

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.

Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini