Sukses

Tinjau Pasar Senen, Mendag Perbolehkan Pedagang Pakaian Bekas Jualan hingga Habis

Mendag menjelaskan bahwa semua hal yang ada di negara ini di atur oleh Undang-undang, termasuk perdagangan ekspor-impor dan tak terkecuali terkait impor pakaian bekas ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan anggota DPR RI Komisi VII Adian Yunus Yusak Napitupulu, melakukan peninjauan aktivitas pedagang di Pasar Senen Blok III sekaligus berdialog bersama pedagang pasar trifthing (pakaian impor bekas) dari berbagai kota, di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dialog pun berlangsung selama 1 jam lebih. Dalam kesempatan tersebut, Mendag menjelaskan bahwa semua hal yang ada di negara ini di atur oleh Undang-undang, termasuk perdagangan ekspor-impor dan tak terkecuali terkait impor pakaian bekas ilegal.

"Kami tadi sudah diskusi hampir 1 jam setengah. Saya, pak Teten adalah pembantu pak Presiden dan Pemerintah kita semua diatur negara oleh Undang-undang, begitu juga perdagangan ekspor impor diatur Undang-undang. UU mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur," kata Mendag saat ditemui usai dialog dengan pedagang Pasar Senen.

Di hadapan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Mendag menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Pemerintah adalah penyelundup pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang yang berjualannya.

"Kita tadi diskusi khusus pakaian bekas ini penyelundupnya. Bapak-bapak yang dagang walaupun aturannya tidak boleh kita jamin boleh dagang sampai habis dagangannya, tanggung jawabnya besar nih makannya stoknya masih ada dagangkan sampai habis," tegas Mendag.

Hal itu pun disambut oleh sorakan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen. Oleh karena itu, Mendag telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum agar mengejar penyelundup pakaian bekas impor ilegal.

"Sudah dilakukan pembicaraan dengan penegak hukum kita kejar pelaku penyelundupnya, sehingga stoknya pedagang yang masih ada boleh dijual sampai habis," ujarnya.

Kemudian, jika stok para pedagang pakaian bekas telah habis terjual, maka Kemendag dan KemenkopUKM akan berdiskusi kembali untuk membicarakan langkah lanjutan mengenai penanganan pakaian bekas impor ilegal tersebut.

"Setelah berhenti kami akan diskusi lanjutan lagi agar dagangannya tambah baik. Saya kira itu jelas, tidak usah khawatir dan pada takut, silakan dijual sampai habis barangnya," pungkas Mendag.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.