Sukses

Sri Mulyani: THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dimulai sejak H-10 lebaran 2023

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Namun, tak menutup kemungkinan kalau pencairannya THR bisa setelah Idul Fitri.

Dia menegaskan, kalau THR Lebaran tidak akan hangus meski belum diterima saat momen Lebaran 2023. Hanya saja, pencairannya tetap akan dilakukan setelah lebaran.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya idul fitri," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Kendati begitu, Menkeu mengaku akan terus berkoodinasi agar pencairan bisa dilakukan tepat dengan linimasa yang ditentukan. Yakni, mulai 10 hari sebelum lebaran.

"Kami akan terus menghimbau bekerja sama dan bekerja bersma aseluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya idul fitri," sambung Bendahara Negara ini.

Perlu diketahui, rencananya pencairan THR dilakukan sejak 4 April 2023 mendatang. "Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani.

Syarat Pencairan

Sebagai salah satu syarat pencairan, Sri Mulyani minta Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM). Sehingga pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan linimasa yang dibuat.

"Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," ujar Menkeu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kelompok Penerima

Informasi, THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat hingga daerah.

Rinciannya, ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, san anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Kemudian, pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.

Besaran THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran tunjangan hari raya tahun ini bagi aparatur sipil negara dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya. Yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sri Mulyani mengatakan THR kali ini, pada 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran ini mengacu pada kondisi ekonomi globak yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, tahun 2023 ini kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Tambah Daya Beli

Bendahara negara berharap dengan pemberian THR ini, akan mendorong perumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya saya beli masyarakat.

"Dengan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat," kata dia.

"Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.