Sukses

Jokowi Pantau Netralitas PNS di Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas PNS dalam Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), alias PNS dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Menteri Anas menuturkan, netralitas PNS selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar. Untuk menjamin terjaganya ketidakberpihakan ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk netralitas PNS meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.

"Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU Nomor 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Anas.

Bisa Rugikan Negara

Menurut dia, ketidaknetralan PNS akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

"Kalau tidak netral, maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banyak Kejadian

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menerangkan, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.

"Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN," imbuhnya.

Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.

 

3 dari 3 halaman

Medsos Dipantau

Ditegaskan Anas, pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.

"Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.